Page 59 - Modul CGAA Pusat
P. 59

sebelumnya telah dicatat oleh K/ L dihapus. Selanjutnya Piutang TP /TGR dicatat

                        oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Undang-Undang.



                  2.    Piutang Jangka Panjang


                        Piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari
                        12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.


                        Pengakuan

                        a.   Piutang  Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)

                           WEB VERSION
                             Piutang TPA diakui pada saat terjadinya penjualan angsuran yang ditetapkan
                             dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan.
                                                  IAI
                        b.   Piutang Tagihan TP/TGR

                             Piutang  Tagihan TP/TGR diakui apabila telah memenuhi kriteria:


                             •     Telah  ditandatanganinya  Surat  Keterangan  Tanggung  Jawab  Mutlak
                                   (SKTJM);


                             •     Telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

                                   Sementara  (SKP2KS)  kepada  pihak  yang  dikenakan  tuntutan  Ganti
                                   Kerugian  Negara;  atau  Telah  ada  putusan  Lembaga  Peradilan  yang

                                   berkekuatan hukum tetap (inkracht   van   gewijsde) yang menghukum
                                   seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada Pemerintah.

                        c.   Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman


                             Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman diakui atau timbul pada saat
                             terjadinya  penarikan  pinjaman  sesuai  dengan  tanggal        yang  tercantum

                             dalam Notice of Disbursement (NoD)  untuk       mekanisme pembayaran

                             langsung, mekanisme Letter  of  Credit  (LC)  dan mekanisme pembiayaan
                             pendahuluan.Sedangkan     untuk penarikan pinjaman dengan mekanisme

                             rekening khusus,    maka piutang jangka panjang penerusan  pinjaman diakui
                             pada  saat  terbitnya  Surat  Perintah  Pencairan  Dana      (SP2D) Penerusan

                             Pinjaman.









                                                                                                     52
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64