Page 59 - Modul CGAA Pusat
P. 59
sebelumnya telah dicatat oleh K/ L dihapus. Selanjutnya Piutang TP /TGR dicatat
oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Undang-Undang.
2. Piutang Jangka Panjang
Piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Pengakuan
a. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
WEB VERSION
Piutang TPA diakui pada saat terjadinya penjualan angsuran yang ditetapkan
dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan.
IAI
b. Piutang Tagihan TP/TGR
Piutang Tagihan TP/TGR diakui apabila telah memenuhi kriteria:
• Telah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
(SKTJM);
• Telah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara (SKP2KS) kepada pihak yang dikenakan tuntutan Ganti
Kerugian Negara; atau Telah ada putusan Lembaga Peradilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum
seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada Pemerintah.
c. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman diakui atau timbul pada saat
terjadinya penarikan pinjaman sesuai dengan tanggal yang tercantum
dalam Notice of Disbursement (NoD) untuk mekanisme pembayaran
langsung, mekanisme Letter of Credit (LC) dan mekanisme pembiayaan
pendahuluan.Sedangkan untuk penarikan pinjaman dengan mekanisme
rekening khusus, maka piutang jangka panjang penerusan pinjaman diakui
pada saat terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penerusan
Pinjaman.
52