Page 57 - Modul CGAA Pusat
P. 57
c. Khusus piutang pajak atas pendapatan bea dan cukai, terhadap
ketetapan pajak yang masih dalam proses keberatan/banding,
piutang pajaknya dicatat berdasarkan surat ketetapan terakhir
sebelum wajib pajak mengajukan keberatan/banding.
B. Pengukuran setelah pengakuan,
Piutang pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pelunasan, dan
penghapusan atau khusus untuk Tahun 2007 dan sebelumnya, piutang
pajak juga dapat berkurang karena adanya keputusan keberatan,
keputusan non keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan
6. WEB VERSION
kembali yang menyebabkan piutang pajak berkurang. Sedangkan
untuk Tahun 2008 dan seterusnya, piutang pajak dapat berkurang
karena adanya putusan peninjauan kembali yang menyebabkan piutang
pajak berkurang.
2. Piutang Bukan Pajak IAI
Dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat ketetapan/surat
tagihan.
3. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Dicatat sebesar jumlah TPA yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
4. Bagian Lancar Tagihan TPGR
Dicatat sebesar jumlah tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
5. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
Dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Beban Dibayar Dimuka/Uang Muka Belanja
Dicatat sebesar nilai barang/jasa dari pihak lain yang belum
diterima/dinikmati oleh pemerintah, namun pemerintah telah membayar atas
barang/jasa tersebut.
7. Piutang BLU
Dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat ketetapan/surat
tagihan.
50