Page 57 - Modul CGAA Pusat
P. 57

c.    Khusus piutang pajak atas pendapatan bea dan cukai, terhadap

                                         ketetapan  pajak  yang  masih  dalam  proses  keberatan/banding,
                                         piutang  pajaknya  dicatat  berdasarkan  surat  ketetapan  terakhir

                                         sebelum wajib pajak mengajukan keberatan/banding.



                             B.    Pengukuran setelah pengakuan,

                                   Piutang pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pelunasan, dan
                                   penghapusan atau khusus untuk Tahun 2007 dan sebelumnya, piutang

                                   pajak  juga  dapat  berkurang  karena  adanya  keputusan  keberatan,

                                   keputusan  non  keberatan,  putusan  banding  dan  putusan  peninjauan
                        6. WEB VERSION
                                   kembali  yang  menyebabkan  piutang  pajak  berkurang.    Sedangkan

                                   untuk  Tahun  2008  dan  seterusnya,  piutang  pajak  dapat  berkurang

                                   karena adanya putusan peninjauan kembali yang menyebabkan piutang
                                   pajak berkurang.

                        2.   Piutang Bukan Pajak  IAI
                             Dicatat  sebesar  nilai  nominal  yang  ditetapkan  dalam  surat  ketetapan/surat

                             tagihan.
                        3.   Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)

                             Dicatat sebesar jumlah TPA yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua

                             belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
                        4.   Bagian Lancar Tagihan TPGR

                             Dicatat sebesar jumlah tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam waktu
                             12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

                        5.   Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
                             Dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam

                             waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.

                             Beban Dibayar Dimuka/Uang Muka Belanja
                             Dicatat  sebesar  nilai  barang/jasa  dari  pihak  lain  yang  belum

                             diterima/dinikmati oleh pemerintah, namun pemerintah telah membayar atas

                             barang/jasa tersebut.
                        7.   Piutang BLU

                             Dicatat  sebesar  nilai  nominal  yang  ditetapkan  dalam  surat  ketetapan/surat
                             tagihan.





                                                                                                     50
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62