Page 60 - Modul CGAA Pusat
P. 60
d. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah timbul pada saat terjadinya
pengeluaran pembiayaan atas kredit yang diberikan pemerintah.
e. Piutang Jangka Panjang Lainnya
Piutang Jangka Panjang Lainnya diakui pada saat timbulnya hak pemerintah
untuk menagih kepada pihak lain.
Pengukuran
Pengukuran atas Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari
perikatan perjanjian meliputi sebagai berikut:
a. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
IAI
Piutang TPA dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan dalam
naskah/dokumen perjanjian penjualan.
b. Piutang Tagihan TP/TGR
Piutang TP/TGR dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang ditetapkan
dalam surat keterangan/ ketetapan/keputusan adanya kerugian negara.
c. WEB VERSION
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman Piutang penerusan pinjaman
dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan
pinjaman.
d. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal
pada saat transaksi pemberian kredit.
e. Piutang Jangka Panjang Lainnya
Piutang Jangka Panjang Lainnya dicatat sebesar nilai nominal transaksi yang
berakibat pada timbulnya hak tagih pemerintah.
3. Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Agar nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan,
maka piutang-piutang (sebagian atau seluruhnya) yang diperkirakan tidak tertagih
perlu dikeluarkan/disisihkan dari akun piutang. Metode untuk menghitung piutang
53