Page 58 - Modul CGAA Pusat
P. 58

8.   Piutang Transfer ke Daerah

                             Disajikan sebesar jumlah nominal kelebihan transfer ke daerah dari jumlah
                             yang seharusnya.

                        Penyajian

                        Piutang disajikan pada pos aset lancar di Neraca menurut jenis-jenis piutang.

                        Penyisihan piutang dalam mata uang asing pada Neraca menggunakan kurs tengah

                        Bank Sentral pada tanggal pelaporan.  Selisih penjabaran pos piutang dalam mata
                        uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan

                        atau penurunan ekuitas periode berjalan.  Penyisihan piutang tak tertagih disajikan

                        tersendiri dalam Neraca sebagai pengurang jumlah piutang.
                        Pengungkapan
                                                  IAI
                        Informasi mengenai piutang yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
                        Keuangan adalah:


                        1.   Kebijakan  akuntansi  yang  digunakan  dalam  penilaian,  pengakuan,  dan
                             pengukuran piutang;


                        2.   Rincian jenis-jenis, dan saldo menurut kualitas piutang;

                        3.  WEB VERSION
                             Perhitungan penyisihan piutang tak tertagih;
                        4.   Penjelasan atas penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penagihan

                             oleh Satuan Kerja pemilik piutang atau sudah diserahkan pengurusannya
                             kepada PUPN / DJKN;


                        5.   Barang jaminan atau barang sitaan, bila ada;

                        6.   Informasi  tentang  Piutang  Pajak  yang  masih  dalam  upaya  hukum

                             (sengketa) oleh Wajib Pajak, bila ada;

                        7.   Penjelasan  atas  penyelesaian  piutang  (tindakan  penagihan)  ,  khususnya
                             untuk Wajib Pajak dengan piutang pajak yang signifikan dan material.


                        Khusus  untuk  piutang  TP/TGR,  perlu  diungkapkan  mengenai  proses
                        penyelesaian baik setelah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab

                        Mutlak  (SKTJM)  dan  atau  diterbitkannya  Surat  Keputusan  Pembebanan

                        Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

                        Dalam hal TP/TGR masuk ke ranah hukum dan telah ada putusan pengadilan

                        yang  berkekuatan  hukum  tetap  (inkracht),  maka  Piutang  TP  /TGR  yang



                                                                                                     51
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63