Page 56 - Modul CGAA Pusat
P. 56
5) Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang merupakan bagian piutang jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal
pelaporan.
6) Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja adalah piutang yang timbul
akibat Pemerintah telah melakukan pembayaran lebih dahulu tetapi
barang/jasa dari pihak lain tersebut sampai pada akhir periode pelaporan
belum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah. Contoh dari Uang Muka Belanja
adalah uang muka pembelian aset. Sedangkan, contoh dari Beban Dibayar di
Muka adalah pembayaran sewa gedung untuk periode tahun mendatang.
7) Piutang BLU merupakan piutang yang timbul dari kegiatan operasional dan
non operasional BLU.
IAI
8) Piutang Transfer ke Daerah merupakan piutang yang timbul akibat dana
Transfer ke Daerah yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi dari
yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan
yang akan dibayarkan kembali oleh pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat atau yang akan dikompensasi dengan penyaluran dana transfer pada
tahun anggaran berikutnya.
WEB VERSION
Pengukuran
1. Piutang perpajakan
A. Pengukuran pada saat pengakuan,
a. Piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
SKP kurang bayar/SKP kurang bayar tambahan/Surat Tagihan
Pajak/Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk tahun pajak
2007 dan tahun pajak sebelumnya. Sedangkan untuk Tahun
Pajak 2008 dan selanjutnya meliputi sebesar nilai yang disetujui
wajib pajak.
b. Piutang pajak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak yang sudah
terlanjur dikembalikan pada wajib pajak, namun seharusnya tidak
dikembalikan kepada wajib pajak sesuai surat keputusan
keberatan, surat pelaksanaan putusan banding atau surat
pelaksanaan putusan peninjauan kembali.
49