Page 56 - Modul CGAA Pusat
P. 56

5)   Bagian  Lancar  Piutang  Jangka  Panjang  merupakan  bagian  piutang  jangka

                             panjang  yang  akan  jatuh  tempo  dalam  waktu  12  bulan  setelah  tanggal
                             pelaporan.

                        6)   Beban  Dibayar  di  Muka/Uang  Muka  Belanja  adalah  piutang  yang  timbul

                             akibat  Pemerintah  telah  melakukan  pembayaran  lebih  dahulu  tetapi

                             barang/jasa  dari  pihak  lain  tersebut  sampai  pada  akhir  periode  pelaporan
                             belum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah. Contoh dari Uang Muka Belanja

                             adalah uang muka pembelian aset. Sedangkan, contoh dari Beban Dibayar di
                             Muka adalah pembayaran sewa gedung untuk periode tahun mendatang.


                        7)   Piutang BLU merupakan piutang yang timbul dari kegiatan operasional dan
                             non operasional BLU.
                                                  IAI
                        8)   Piutang  Transfer  ke  Daerah  merupakan  piutang  yang  timbul  akibat  dana
                             Transfer ke  Daerah yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat  melebihi dari

                             yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan
                             yang akan dibayarkan kembali oleh pemerintah daerah kepada pemerintah

                             pusat atau yang akan dikompensasi dengan penyaluran dana transfer pada

                             tahun anggaran berikutnya.

                             WEB VERSION
                        Pengukuran

                        1.   Piutang perpajakan

                             A.    Pengukuran pada saat pengakuan,
                                   a.    Piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam

                                         SKP  kurang  bayar/SKP  kurang  bayar  tambahan/Surat  Tagihan
                                         Pajak/Surat  Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk  tahun pajak

                                         2007  dan  tahun  pajak  sebelumnya.    Sedangkan  untuk  Tahun

                                         Pajak 2008 dan selanjutnya meliputi sebesar nilai yang disetujui
                                         wajib pajak.

                                   b.    Piutang pajak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak yang sudah
                                         terlanjur dikembalikan pada wajib pajak, namun seharusnya tidak

                                         dikembalikan  kepada  wajib  pajak  sesuai  surat  keputusan

                                         keberatan,  surat  pelaksanaan  putusan  banding  atau  surat
                                         pelaksanaan putusan peninjauan kembali.







                                                                                                     49
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61