Page 55 - Modul CGAA Pusat
P. 55

Jenis-jenis piutang jangka pendek adalah sebagai berikut:

                        1)   Piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak pusat yang diatur dalam

                             peraturan  perundang-undangan  di  bidang  perpajakan  dan  peraturan
                             perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang belum dilunasi

                             sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan. Piutang Pajak terdiri dari

                             Piutang Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Piutang Pajak
                             yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

                        2)   Piutang Bukan Pajak adalah piutang yang berasal dari penerimaan negara

                             bukan  pajak  yang  belum  dilunasi  sampai  dengan  akhir  periode  laporan

                           WEB VERSION
                             keuangan. Piutang Bukan Pajak mencakup:
                             (1)  Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam;
                                                  IAI
                             (2)  Piutang dari Pendapatan Laba BUMN;


                             (3)  Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya.

                        3)   Bagian  Lancar  Tagihan  Penjualan  Angsuran  (TPA)  pemerintah  dapat

                             melakukan pemindahtanganan barang milik negara sesuai dengan ketentuan
                             peraturan perundang-undangan.


                             Pemindahtanganan  tersebut  antara  lain  dapat  dilakukan  melalui  penjualan
                             tunai  atau  dengan  metode  cicilan/  angsuran.  Apabila  penjualan  dilakukan

                             secara cicilan/ angsuran lebih dari 12 bulan maka sisa tagihan tersebut diakui
                             sebagai piutang penjualan angsuran yang dimasukkan dalam kelompok aset

                             non lancar. Bagian tagihan penjualan angsuran yang akan jatuh tempo dalam
                             12 bulan setelah tanggal pelaporan dikelompokkan sebagai Bagian Lancar

                             TPA.

                        4)   Bagian  Lancar  Tagihan  Tuntutan  Perbendaharaan/Tuntutan  Ganti  Rugi

                             (TP/TGR) adalah piutang yang terjadi karena adanya proses pengenaan ganti

                             kerugian negara. Piutang TP dikenakan kepada bendahara pada satuan kerja,
                             sedangkan Piutang TGR dikenakan kepada pegawai negeri bukan bendahara

                             atau  pejabat  lain  yang  karena  perbuatannya  melanggar  hukum  atau
                             melalaikan  kewajiban  yang  dibebankan  kepadanya  secara  langsung

                             merugikan negara. Bagian Lancar TP/TGR merupakan bagian TP /TGR yang
                             jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.







                                                                                                     48
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60