Page 55 - Modul CGAA Pusat
P. 55
Jenis-jenis piutang jangka pendek adalah sebagai berikut:
1) Piutang yang timbul akibat adanya pendapatan pajak pusat yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang belum dilunasi
sampai dengan akhir periode pelaporan keuangan. Piutang Pajak terdiri dari
Piutang Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Piutang Pajak
yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2) Piutang Bukan Pajak adalah piutang yang berasal dari penerimaan negara
bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan
WEB VERSION
keuangan. Piutang Bukan Pajak mencakup:
(1) Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam;
IAI
(2) Piutang dari Pendapatan Laba BUMN;
(3) Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya.
3) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) pemerintah dapat
melakukan pemindahtanganan barang milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemindahtanganan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penjualan
tunai atau dengan metode cicilan/ angsuran. Apabila penjualan dilakukan
secara cicilan/ angsuran lebih dari 12 bulan maka sisa tagihan tersebut diakui
sebagai piutang penjualan angsuran yang dimasukkan dalam kelompok aset
non lancar. Bagian tagihan penjualan angsuran yang akan jatuh tempo dalam
12 bulan setelah tanggal pelaporan dikelompokkan sebagai Bagian Lancar
TPA.
4) Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi
(TP/TGR) adalah piutang yang terjadi karena adanya proses pengenaan ganti
kerugian negara. Piutang TP dikenakan kepada bendahara pada satuan kerja,
sedangkan Piutang TGR dikenakan kepada pegawai negeri bukan bendahara
atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung
merugikan negara. Bagian Lancar TP/TGR merupakan bagian TP /TGR yang
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
48