Page 82 - Modul CGAA Pusat
P. 82
Pengakuan
a. Aset Kerjasama/ Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian
kerjasama/ kemitraan yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset
tetap
b. Aset Kerjaaama/Kemitraan berupa Gedung danj'atau sarana berikut
fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSK, diakui pada saat
pengadaan /pembangunan Gedung dan /atau Sarana berikut
fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk
digunakarr/dioperasikan.
WEB VERSION
c. Dalam rangka kerja sama pola BSK/BTO, harus diakui
adanya Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga, yaitu sebesar
IAI
nilai aset yang dibangun oleh mitra dan telah diserahkan
kepada Pemerintah pada saat proses pembangunan selesai.
d. Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan
harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan
kepada Pengelola Barang danj atau Pengguna Barang.
e. Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada
Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
f. Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan
fasilitas hasil kerjasama/ kemitraan ditetapkan status
penggunaannya oleh Pengelola Barang.
g. Klasifikasi aset hasil kerjasama kemitraan berubah dari "Aset
Lainnya" menjadi "Aset Tetap" sesuai jenisnya setelah berakhirnya
perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola
Barang.
Pengukuran
a. Aset yang diserahkan oleh Pemerintah untuk diusahakan
dalam perjanjian kerjasama /kemitraan harus dicatat sebagai aset
kerjasama/kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat
perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling
objektif atau paling berdaya uji.
75