Page 82 - Modul CGAA Pusat
P. 82

Pengakuan

                             a.    Aset  Kerjasama/  Kemitraan  diakui  pada  saat  terjadi  perjanjian

                                   kerjasama/ kemitraan yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset
                                   tetap


                             b.    Aset  Kerjaaama/Kemitraan  berupa  Gedung  danj'atau  sarana  berikut
                                   fasilitasnya,  dalam    rangka  kerja  sama  BSK,  diakui    pada  saat

                                   pengadaan    /pembangunan  Gedung      dan    /atau  Sarana  berikut
                                   fasilitasnya   selesai      dan       siap       digunakan     untuk

                                   digunakarr/dioperasikan.

                           WEB VERSION
                             c.    Dalam    rangka     kerja    sama    pola   BSK/BTO,  harus     diakui
                                   adanya   Utang Kemitraan  dengan   Pihak    Ketiga,  yaitu    sebesar
                                                  IAI
                                   nilai   aset   yang   dibangun oleh   mitra    dan    telah    diserahkan
                                   kepada   Pemerintah    pada    saat    proses pembangunan selesai.


                             d.    Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan
                                   harus diaudit    oleh  aparat pengawas fungsional    sebelum    diserahkan

                                   kepada  Pengelola Barang  danj   atau   Pengguna  Barang.

                             e.    Penyerahan   kembali  objek  kerjasama   beserta  fasilitasnya   kepada

                                   Pengelola  Barang  dilaksanakan  setelah  berakhirnya  perjanjian
                                   dituangkan    dalam berita   acara serah   terima   barang.


                             f.    Setelah   masa    pemanfaatan  berakhir,   tanah    serta    bangunan    dan
                                   fasilitas hasil    kerjasama/     kemitraan     ditetapkan     status

                                   penggunaannya      oleh Pengelola Barang.

                             g.    Klasifikasi  aset    hasil    kerjasama kemitraan      berubah   dari "Aset

                                   Lainnya" menjadi   "Aset  Tetap" sesuai jenisnya setelah berakhirnya
                                   perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola

                                   Barang.

                             Pengukuran


                             a.    Aset     yang      diserahkan      oleh     Pemerintah     untuk   diusahakan
                                   dalam  perjanjian  kerjasama  /kemitraan  harus  dicatat  sebagai  aset

                                   kerjasama/kemitraan  sebesar  nilai  bersih  yang    tercatat  pada  saat
                                   perjanjian atau  nilai wajar pada  saat  perjanjian, dipilih  yang    paling

                                   objektif atau   paling  berdaya  uji.



                                                                                                     75
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87