Page 81 - Modul CGAA Pusat
P. 81
2. Akuntansi Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga
Definisi Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:
a. Aset Kerjasama/Kemitraan meliputi aset tetap yang dibangun atau
digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan.
b. Bangun, Kelola, Serah - BKS (Build, Operate, Transfer - BOT),
meliputi pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan
mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian
di dayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan
WEB VERSION
dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada
pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama BKS.
IAI
c. Bangun, Serah, Kelola - BSK (Build, Transfer, Operate - BTO)
meliputi pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan
mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan
setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang
untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama
jangka waktu tertentu yang disepakati.
d. Kerjasama Pemanfaatan (KSP) meliputi pendayagunaan Barang Milik
Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan
lainnya.
e. Masa kerjasama/kemitraan meliputi jangka waktu dimana Pemerintah
dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian
kerjasama/kemitraan.
Jenis Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:
a. Tanah
b. Gedung dan Bangunan dan/atau Sarana beserta seluruh fasilitasnya
yang dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama/Kemitraan
c. BMN selain Tanah dan Bangunan.
74