Page 81 - Modul CGAA Pusat
P. 81

2.   Akuntansi Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga

                             Definisi Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:


                             a.    Aset  Kerjasama/Kemitraan  meliputi  aset  tetap  yang  dibangun  atau
                                   digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan.


                             b.    Bangun,  Kelola,  Serah  -  BKS  (Build,  Operate,  Transfer  -  BOT),
                                   meliputi pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan

                                   mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian
                                   di dayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu

                                   yang  telah  disepakati,  untuk  selanjutnya  tanah  beserta  bangunan
                           WEB VERSION
                                   dan/atau  sarana,  berikut  fasilitasnya,  diserahkan  kembali  kepada
                                   pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama BKS.
                                                  IAI

                             c.    Bangun,  Serah,  Kelola  -  BSK  (Build,  Transfer,  Operate  -  BTO)
                                   meliputi pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan

                                   mendirikan  bangunan  dan/atau  sarana,  berikut  fasilitasnya,  dan
                                   setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang

                                   untuk  kemudian  didayagunakan  oleh  pihak  lain  tersebut  selama
                                   jangka waktu tertentu yang disepakati.


                             d.    Kerjasama Pemanfaatan (KSP) meliputi pendayagunaan Barang Milik
                                   Negara  oleh  pihak  lain dalam  jangka  waktu  tertentu  dalam  rangka

                                   peningkatan penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan
                                   lainnya.


                             e.    Masa kerjasama/kemitraan meliputi jangka waktu dimana Pemerintah
                                   dan    mitra   kerjasama    masih    terikat   dengan    perjanjian

                                   kerjasama/kemitraan.

                             Jenis Aset Kemitraan dengan pihak ketiga meliputi:


                             a.    Tanah

                             b.    Gedung dan Bangunan dan/atau Sarana beserta seluruh fasilitasnya

                                   yang dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama/Kemitraan

                             c.    BMN selain Tanah dan Bangunan.








                                                                                                     74
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86