Page 110 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 110

menggunakan  sumber  APBD  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
                           undangan.


                     2.    Belanja Daerah

                     Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang

                     tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai pengurang ekuitas yang
                  IAI WEB VERSION
                     merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
                     Belanja  Daerah  untuk  mendanai  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi

                     kewenangan  daerah  baik  Urusan  Pemerintahan  Wajib  dan  Urusan  Pemerintahan
                     Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. Urusan Pemerintahan

                     Wajib  terdiri  atas  Urusan  Pemerintahan  Wajib  yang  terkait  Pelayanan  Dasar  dan

                     Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Sedangkan Urusan
                     Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

                     Belanja  Daerah  dialokasikan  dengan  memprioritaskan  pendanaan  Urusan

                     Pemerintahan  Wajib  terkait  Pelayanan  Dasar  dalam  rangka  pemenuhan  Standar
                     Pelayanan Minimal. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib

                     yang  tidak  terkait  dengan  Pelayanan  Dasar  dialokasikan  sesuai  dengan  kebutuhan
                     daerah.

                     Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai
                     dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah berpedoman pada:

                     a.    Standar harga satuan regional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden

                     Standar harga satuan regional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden diguna kan
                     sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing masing Daerah

                     sedangkan  analisis  standar  belanja  dan  standar  teknis  dan  standar  harga  satuan
                     itetapkan dengan Perkada.

                     b.    Analisis standar belanja
                     c.    Standar teknis

                     Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk

                     menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang
                     APBD.









                                                            106
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115