Page 110 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 110
menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang
tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai pengurang ekuitas yang
IAI WEB VERSION
merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja Daerah untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah baik Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. Urusan Pemerintahan
Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Sedangkan Urusan
Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan
Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib
yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan
daerah.
Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai
dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah berpedoman pada:
a. Standar harga satuan regional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Standar harga satuan regional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden diguna kan
sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing masing Daerah
sedangkan analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan
itetapkan dengan Perkada.
b. Analisis standar belanja
c. Standar teknis
Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk
menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang
APBD.
106

