Page 111 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 111
Belanja Daerah sebagaimana dirinci menurut Urusan Pemerintah Daerah, organisasi,
Program, Kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah. Adapun Urusan
Pemerintah Daerah diselaraskan dan dipadukan dengan belanja negara yang
diklasifikasikan menurut fungsi yang antara lain terdiri atas:
1) Pelayanan umum;
2) Ketertiban dan keamanan;
3) Ekonomi;
IAI WEB VERSION
4) Perlindungan lingkungan hidup;
5) Perumahan dan fasilitas umum;
6) Kesehatan;
7) Pariwisata;
8) Pendidikan; dan
9) Perlindungan sosial.
Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
1) Belanja operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari
Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi
dirinci atas jenis:
a) belanja pegawai;
b) belanja barang dan jasa;
c) belanja bunga;
d) belanja subsidi;
e) belanja hibah; dan
f) belanja bantuan sosial.
2) Belanja modal
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan
aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Belanja
modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam
rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
107

