Page 114 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 114
Sebagai pedoman penyusunan BAS, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengintegrasi
kan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga
adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah akan mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang lebih
efisien.
IAI WEB VERSION
Dengan aturan tersebut, Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana
pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan
keuangan daerah menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi, dan nomenklatur yang
digunakan pada tahapan:
a. Perencanaan pembangunan daerah
b. Perencanaan anggaran daerah;
c. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
d. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
e. Pertanggungjawaban keuangan daerah;
f. Pengawasan keuangan daerah;
g. Analisis informasi pemerintahan daerah
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur ini merupakan acuan baku bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi dan nomenklatur disusun melalui pendekatan kinerja,
pemerintah daerah fokus pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja.
Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah
dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan
publik.
Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklasifikasikan anggaran
berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Perencanaan pembangunan
dan penganggaran yang telah terkelompokkan hingga sub kegiatan akan memudahkan
stakeholders untuk melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu
membuat indikator yang relevan.
Tujuan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) adalah untuk
110

