Page 114 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 114

Sebagai pedoman penyusunan BAS, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri
                     Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur

                     perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengintegrasi
                     kan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga

                     adanya  klasifikasi,  kodefikasi,  dan  nomenklatur  perencanaan  pembangunan  dan

                     keuangan daerah akan mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang lebih
                     efisien.
                  IAI WEB VERSION
                     Dengan  aturan  tersebut,  Pemerintah  Daerah  menyusun  dokumen  rencana
                     pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan

                     keuangan  daerah  menggunakan  Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  nomenklatur  yang
                     digunakan pada tahapan:

                     a.    Perencanaan pembangunan daerah

                     b.    Perencanaan anggaran daerah;
                     c.    Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;

                     d.    Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah

                     e.    Pertanggungjawaban keuangan daerah;
                     f.    Pengawasan keuangan daerah;

                     g.    Analisis informasi pemerintahan daerah
                     Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur ini merupakan acuan baku bagi Pemerintah

                     Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
                     Klasifikasi,  Kodefikasi  dan  nomenklatur  disusun  melalui  pendekatan  kinerja,

                     pemerintah  daerah  fokus  pada  kinerja  terukur  dari  aktivitas  dan  program  kerja.

                     Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah
                     dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan

                     publik.
                     Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklasifikasikan anggaran

                     berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Perencanaan pembangunan
                     dan penganggaran yang telah terkelompokkan hingga sub kegiatan akan memudahkan

                     stakeholders  untuk  melakukan  pengukuran  kinerja  dengan  cara  terlebih  dahulu

                     membuat indikator yang relevan.
                     Tujuan  klasifikasi,  kodefikasi,  dan  nomenklatur  Perencanaan  Pembangunan  dan

                     Keuangan  Daerah  (Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur)  adalah  untuk






                                                            110
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119