Page 113 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 113
Dalam pelaksanaan APBD, Dalam PP No 12 tahun 2019 Pasal 185, entitas akuntansi
dan entitas pelaporan melaksanakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan:
a. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Sistim Akuntansi Pemerintah (SAPD);
c. Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan
keuangan dan kebijakan akuntansi aku dimana kebijakan akuntansi pelaporan
IAI WEB VERSION
keuangan memuat penjelasan atas unsur unsur laporan keuangan yang berfungsi
sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan sedangkan Kebijakan akuntansi
akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan atau pengungkapan
transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP.
SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen
lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah. SAPD memuat
pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi,
pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan
penyajian laporan keuangan. SAPD meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem
akuntansi SKPD.
Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan Perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah, perluadanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah. Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah yang disebut BAS
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan
klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman
dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. BAS untuk
Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaku kan kodefikasi
akun yang menggambarkan struktur APBD dan Laporan keuangan secara lengkap.
BAS bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara
nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
109

