Page 113 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 113

Dalam pelaksanaan APBD, Dalam PP No 12 tahun 2019 Pasal 185, entitas akuntansi
                     dan entitas pelaporan melaksanakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan:

                     a.    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
                     b.    Sistim Akuntansi Pemerintah (SAPD);

                     c.    Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah.

                     Kebijakan  Akuntansi  Pemerintah  Daerah  meliputi  kebijakan  akuntansi  pelaporan
                     keuangan  dan  kebijakan  akuntansi  aku  dimana  kebijakan  akuntansi  pelaporan
                  IAI WEB VERSION
                     keuangan  memuat  penjelasan  atas  unsur  unsur  laporan  keuangan  yang  berfungsi
                     sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan sedangkan Kebijakan akuntansi

                     akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan atau pengungkapan
                     transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP.

                     SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen

                     lain  untuk  mewujudkan  fungsi  akuntansi  sejak  analisis  transaksi  sampai  dengan
                     pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah. SAPD memuat

                     pilihan  prosedur  dan  teknik  akuntansi  dalam  melakukan  identifikasi  transaksi,

                     pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan
                     penyajian  laporan  keuangan.  SAPD  meliputi  sistem  akuntansi  SKPKD  dan  sistem

                     akuntansi SKPD.
                     Untuk  mengintegrasikan  dan  menyelaraskan  Perencanaan  pembangunan  dan

                     keuangan daerah, perluadanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
                     pembangunan  dan  keuangan  daerah.  Klasifikasi,  kodefikasi,  dan  nomenklatur

                     perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem

                     Informasi Pemerintahan Daerah yang disebut BAS
                     Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan

                     klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman
                     dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. BAS untuk

                     Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaku kan kodefikasi
                     akun yang menggambarkan struktur APBD dan Laporan keuangan secara lengkap.

                     BAS bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara

                     nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
                     Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.









                                                            109
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118