Page 116 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 116
C. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Siklus keuangan daerah dimulai dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, mengandung perkiraan jumlah
pengeluaran dan perkiraan jumlah pendapatan untuk menutupi pengeluaran tersebut
serta pembiayaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada
pemerintah. Siklus Anggaran dapat dilihat pada Gambar 4.3 Siklus Anggaran.
IAI WEB VERSION
Gambar 4.3 Siklus Anggaran
Perencana
Pengawas
APBN
Pertanggung Pelaksanaan
jawaban APBN
APBD
Penata-
usahaan
Keuangan
Daerah
Siklus APBD secara keseluruhan dilakukan melalui 5 Tahap yaitu:
1. Tahap Perencanaan APBD
2. Tahap Pelaksanaan APBD,
3. Tahap Penatausahaan Keuangan Daerah,
4. Tahap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
5. Tahap Pengawasan
112

