Page 117 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 117

1.    Tahap Perencanaan APBD
                     Langkah langkah dalam menyusun APBD adalah sebagai berikut:

                     a.    Pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
                           merupakan  penjabaran  dari  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah

                           yang selanjutnya (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk

                           jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
                           RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
                  IAI WEB VERSION
                           RKPD  memuat  rancangan  kerangka  ekonomi  daerah,  prioritas  pembangunan
                           dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang

                           dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh
                           dengan mendorong partisipasi masyarakat. Untuk itu kewajiban Daerah harus

                           mempertimbangkan prestasi capaian standar pelaayanan minimal.

                           RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
                           penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan RKPD diselesaikan

                           paling  lambat  akhir  bulan  Mei  sebelum  tahun  anggaran  berkenaan.  RKPD

                           ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
                     b.    Berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri

                           Dalam  Negeri  setiap  tahun,  Kepala  daerah  menyusun  rancangan  KUA  yang
                           memuat Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan

                           dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap Urusan Pemerintah Daerah
                           disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan

                           penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

                           Program-program dimaksud diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang
                           ditetapkan  oleh  pemerintah.  Asumsi  yang  mendasari  mempertimbangkan

                           perkembangan  ekonomi  makro  dan  perubahan  pokok-pokok  kebijakan  fiskal
                           yang ditetapkan oleh pemerintah.

                           Rancangan  KUA  disampaikan  kepala  daerah  kepada  DPRD  paling  lambat
                           pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan

                           pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.  Pembahasan dilakukan oleh

                           Tim  Anggaran  Pemerintah  Daerah  (TAPD)  bersama  panitia  anggaran  DPRD.
                           Rancangan  KUA  yang  telah  dibahas  disepakati  menjadi  KUA  paling  lambat

                           minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan






                                                            113
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122