Page 117 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 117
1. Tahap Perencanaan APBD
Langkah langkah dalam menyusun APBD adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang selanjutnya (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
IAI WEB VERSION
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan
dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat. Untuk itu kewajiban Daerah harus
mempertimbangkan prestasi capaian standar pelaayanan minimal.
RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyusunan RKPD diselesaikan
paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. RKPD
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
b. Berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri
Dalam Negeri setiap tahun, Kepala daerah menyusun rancangan KUA yang
memuat Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap Urusan Pemerintah Daerah
disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan
penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Program-program dimaksud diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Asumsi yang mendasari mempertimbangkan
perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rancangan KUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat
pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama panitia anggaran DPRD.
Rancangan KUA yang telah dibahas disepakati menjadi KUA paling lambat
minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan
113

