Page 118 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 118
c. Berdasarkan KUA pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS).
Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1) Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
2) Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
3) Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Rancangan PPAS yang telah disampaikan oleh kepala Daerah kepada DPRD
IAI WEB VERSION
untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Pembahasan dilakukan oleh TAPD Bersama panitia anggaran DPRD.
Rancangan PPAS yang telah dibahas disepakati menjadi PPA paling ambat akhir
bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati
masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani
bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Berdasarkan nota kesepakatan kepala daerah menebitkan Surat edaran perihal
pedoman penyusunan RKA-SKPD paling lambat awal bulan Agustus tahun
anggaran berjalan. Surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan
RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD
mencakup:
1) Prioritas dan plafond anggaran yang dialokasikan untuk setiap program
SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD
berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
2) Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
3) Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait
dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan
akuntabilitas penyusunan anggaran dalamrangka pencapaian prestasi
kerja; dan
4) Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD,
format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-
SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka
menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi
114

