Page 118 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 118

c.    Berdasarkan KUA pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon
                           Anggaran Sementara (PPAS).

                           Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut:
                           1)   Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;

                           2)   Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan

                           3)   Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
                           Rancangan PPAS yang telah disampaikan oleh kepala Daerah kepada DPRD
                  IAI WEB VERSION
                           untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
                           Pembahasan  dilakukan  oleh  TAPD  Bersama  panitia  anggaran  DPRD.

                           Rancangan PPAS yang telah dibahas disepakati menjadi PPA paling ambat akhir
                           bulan  Juli  tahun  anggaran  berjalan.  KUA  serta  PPA  yang  telah  disepakati

                           masing-masing  dituangkan  ke  dalam  nota  kesepakatan  yang  ditandatangani

                           bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
                           Berdasarkan nota kesepakatan kepala daerah menebitkan Surat edaran perihal

                           pedoman  penyusunan  RKA-SKPD  paling  lambat  awal  bulan  Agustus  tahun

                           anggaran  berjalan.  Surat  edaran  kepala  daerah  tentang  pedoman  penyusunan
                           RKA-SKPD  sebagai  acuan  kepala  SKPD  dalam  menyusun  RKA-SKPD

                           mencakup:
                           1)   Prioritas dan plafond anggaran yang dialokasikan untuk setiap program

                                SKPD berikut rencana pendapatan   dan pembiayaan;
                                Sinkronisasi  program  dan  kegiatan  antar  SKPD  dengan  kinerja  SKPD

                                berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;

                           2)   Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
                           3)   Hal-hal  lainnya  yang  perlu  mendapatkan  perhatian  dari  SKPD  terkait

                                dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan
                                akuntabilitas  penyusunan  anggaran  dalamrangka  pencapaian  prestasi

                                kerja; dan

                           4)   Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD,
                                format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

                           Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-
                           SKPD  dengan  menggunakan  pendekatan  kerangka  pengeluaran  jangka

                           menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi






                                                            114
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123