Page 163 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 163

secara  hukum  dan  ekonomik.  Penghapustagihan  piutang  dilaksanakan  sesuai
                           dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

                           Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD
                           yang  berpiutang  sendiri  gagal  maka  SKPD/UKPD  yang  bersangkutan  tidak

                           diperkenankan  menghapuskannya  sendiri  tetapi  mengikuti  ketentuan  yang

                           berlaku.

                  IAI WEB VERSION
                           Pengukuran
                           Piutang  yang  timbul  karena  ketentuan  perundang-undangan  diakui  setelah

                           diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
                           tagihan.  Secara  umum  unsur  utama  piutang  karena  ketentuan  perundang-

                           undangan  ini  adalah  potensi  pendapatan.  Artinya  piutang  ini  terjadi  karena

                           pendapatan  yang  belum  disetor  ke  kas  daerah  oleh  wajib  setor.  Oleh  karena
                           setiap  tagihan  oleh  Pemerintah  Daerah  wajib  ada  keputusan,  maka  jumlah

                           piutang  yang  menjadi  hak  Pemerintah  Daerah  sebesar  nilai  yang  tercantum

                           dalam  keputusan  atas  penagihan  yang  bersangkutan.  Pengukuran  piutang
                           pendapatan  yang  berasal  dari  peraturan  perundang-undangan  adalah  sebagai

                           berikut:
                           1.   Disajikan  sebesar  nilai  yang  belum  dilunasi  sampai  dengan  tanggal

                                pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan
                                kurang bayar yang diterbitkan;

                           2.   Disajikan  sebesar  nilai  yang  belum  dilunasi  sampai  dengan  tanggal

                                pelaporan  dari  setiap  tagihan  yang  telah  ditetapkan  terutang  oleh
                                Pengadilan Pajak untuk WP yang mengajukan banding;

                           3.   Disajikan  sebesar  nilai  yang  belum  dilunasi  sampai  dengan  tanggal
                                pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan

                                dan belum ditetapkan oleh lembaga yang menangani peradilan pajak;
                           4.   Disajikan  sebesar  nilai  bersih  yang  dapat  direalisasikan  (net  realizable

                                value).

                           Pada  praktiknya,  tidak  semua  piutang  dapat  tertagih.  Piutang  di  neraca
                           SKPD/UKPD agar terjaga nilainya sama dengan dinilai dengan nilai bersih yang

                           dapat direalisasikan (net realizable value) perlu disesuaikan dengan melakukan






                                                            159
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168