Page 163 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 163
secara hukum dan ekonomik. Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD
yang berpiutang sendiri gagal maka SKPD/UKPD yang bersangkutan tidak
diperkenankan menghapuskannya sendiri tetapi mengikuti ketentuan yang
berlaku.
IAI WEB VERSION
Pengukuran
Piutang yang timbul karena ketentuan perundang-undangan diakui setelah
diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
tagihan. Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-
undangan ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena
pendapatan yang belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor. Oleh karena
setiap tagihan oleh Pemerintah Daerah wajib ada keputusan, maka jumlah
piutang yang menjadi hak Pemerintah Daerah sebesar nilai yang tercantum
dalam keputusan atas penagihan yang bersangkutan. Pengukuran piutang
pendapatan yang berasal dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai
berikut:
1. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal
pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan
kurang bayar yang diterbitkan;
2. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal
pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh
Pengadilan Pajak untuk WP yang mengajukan banding;
3. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal
pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan
dan belum ditetapkan oleh lembaga yang menangani peradilan pajak;
4. Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable
value).
Pada praktiknya, tidak semua piutang dapat tertagih. Piutang di neraca
SKPD/UKPD agar terjaga nilainya sama dengan dinilai dengan nilai bersih yang
dapat direalisasikan (net realizable value) perlu disesuaikan dengan melakukan
159

