Page 160 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 160
Gambar 6.1 Skema Piutang
IAI WEB VERSION
Pengakuan
Piutang diakui saat:
1. Diterbitkan surat ketetapan; atau
2. Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
3. Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
Penghentian Pengakuan Piutang
Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk
yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum
penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau
melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas. Pemberhentian
pengakuan piutang selain karena pelunasan juga bisa dilakukan karena adanya
penghapusan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, penghapusan piutang
dikenal dengan dua cara yaitu: penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak
Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Daerah
dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih. Sementara itu penghapusan
secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih daerah.
Prosedur hapus tagih piutang negara harus dirancang sebagai prosedur yang
taathukum, selaras dengan semangat pembangunan perbendaharaan yang sehat,
diaplikasikan dengan penuh ketelitian, dengan dokumen penghapusan yang
formal, transparan & akuntabel, dan harus berdampak positif bagi pemerintah.
Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan
dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan
156

