Page 162 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 162
Penghapusbukuan Piutang
Penghapusbukuan piutang dikenal sebagai penghapusan secara bersyarat, yaitu
menghapuskan piutang daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah. Secara
umum, kriteria penghapusbukuan adalah sebagai berikut:
1. Penghapusbukuan memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian
penghapusbukuan.
a. Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas
IAI WEB VERSION
akuntansi dan entitas pelaporan.
b. Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan
ekuitas.
c. Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal
yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
2. Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang
berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write
off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif
(tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan
atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan
penghapusbukuan tersebut. Penghapusan Piutang oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor
yang memiliki kualitas macet. Penghapusan Piutang dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun dihapusbukukan,
tetapi SKPD/UKPD tetap mencatat jumlah piutang secara ekstra komtabel.
Penghapustagihan Piutang
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara
penghapusan piutang, penghapustagihan piutang dikenal sebagai penghapusan
secara mutlak, yaitu menghapuskan piutang daerah dengan menghapuskan hak
tagih daerah. Penghapustagihan adalah sebuah keputusan yang sensitif, penuh
dengan konsekuensi ekonomik: kemungkinan hilangnya hak tagih dan atau hak
menerima tagihan. Oleh karena itu, penghapus tagihan suatu piutang
berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan
keputusan hapus tagih yang defensif bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
158

