Page 162 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 162

Penghapusbukuan Piutang
                           Penghapusbukuan piutang dikenal sebagai penghapusan secara bersyarat, yaitu

                           menghapuskan piutang daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah. Secara
                           umum, kriteria penghapusbukuan adalah sebagai berikut:

                           1.   Penghapusbukuan memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian

                                penghapusbukuan.
                                a.    Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas
                  IAI WEB VERSION
                                      akuntansi dan entitas pelaporan.
                                b.    Memberi  gambaran  ekuitas  lebih  obyektif,  tentang  penurunan

                                      ekuitas.
                                c.    Mengurangi  beban administrasi/akuntansi,  untuk mencatat hal-hal

                                      yang tak mungkin terealisasi tagihannya.

                           2.   Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas  tertinggi  yang
                                berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write

                                off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif

                                (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan
                                atas  usulan  berjenjang  yang  bertugas  melakukan  analisis  dan  usulan

                                penghapusbukuan  tersebut.  Penghapusan  Piutang  oleh  Pemerintah
                                Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor

                                yang memiliki kualitas macet. Penghapusan Piutang dilaksanakan sesuai
                                ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  meskipun  dihapusbukukan,

                                tetapi SKPD/UKPD tetap mencatat jumlah piutang secara ekstra komtabel.


                           Penghapustagihan Piutang

                           Dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  tentang  tata  cara
                           penghapusan piutang, penghapustagihan piutang dikenal sebagai penghapusan

                           secara mutlak, yaitu menghapuskan piutang daerah dengan menghapuskan hak
                           tagih daerah. Penghapustagihan adalah sebuah keputusan yang sensitif, penuh

                           dengan konsekuensi ekonomik: kemungkinan hilangnya hak tagih dan atau hak

                           menerima  tagihan.  Oleh  karena  itu,  penghapus  tagihan  suatu  piutang
                           berdasarkan  berbagai  kriteria,  prosedur  dan  kebijakan  yang  menghasilkan

                           keputusan  hapus  tagih  yang  defensif  bagi  Pemerintah  Provinsi  DKI  Jakarta






                                                            158
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167