Page 161 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 161
secara terpisah. Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen,
merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat
dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
Penghapustagihan piutang berkonotasi penghapusan hak tagih atau upaya tagih
secara perdata atas suatu piutang. Substansi hukum penghapustagihan
mempunyai konsekuensi menghapuskan catatan (penghapusbukuan). Aset
adalah hak, maka hapusnya hak tagih berartimenghapus hak/piutang dari neraca.
IAI WEB VERSION
Apabila pemerintah menerbitkan suatu keputusan penghapusan atau
pembebasan bayar bagi debitur, tetapi tidak melakukan hapus-buku piutang,
berarti akan menyajikan neraca yang lebih saji (overstated), sehingga tidak
menyajikan informasi secara andal. Penghapusbukuan piutang tidak otomatis
menghapus hak tagih yuridis-formil. Di lain pihak, upaya penagihan tetap
dilakukan walaupun pemerintah sebagai kreditur sudah putus asa dan
menghapus buku. Oleh karena itu, terhadap piutang yang sudah dihapusbukukan
ini masih dicatat secara ekstra comptabel.
Neraca adalah pernyataan tertulis sah bagi publik tentang kewajaran keuangan
yang dinyatakan oleh entitas penerbit Laporan Keuangan, dan dianggap pula
sebagai pengakuan keuangan bagi publik. Oleh karena itu, apabila ada
masyarakat/publik yang namanya tidak tercantum dalam daftar piutang yang
merupakan lampiran Laporan Keuangan atau tidak ada keterangan rinci pada
Catatan atas Laporan Keuangan, padahal mereka mempunyai utang, maka
mereka merasa dibebaskan dari kewajiban membayar.
Penghapusbukuan adalah pernyataan keputusan tentang penagihan suatu
piutang, dapat diawali/ diiringi suatu pengumuman yuridis-formil tentang suatu
pembebasan piutang kepada pihak tertentu, sebagian atau seluruhnya, disertai
alasan dan latar belakang keputusan. Penghapusbukuan piutang tidak secara
otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. Apabila piutang
dihapusbukukan, piutang dialihkan dari pencatatan intrakomptabel menjadi
ekstrakomptabel.
Diperlukan laporan off balance sheet tentang piutang yang dihapusbukukan
namun secara yuridisformil belum dihapus, dan atau belum diberitahukan
kepada pihak berutang serta masih harus terus ditagih secara intensif.
157

