Page 161 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 161

secara terpisah. Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen,
                           merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat

                           dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
                           Penghapustagihan piutang berkonotasi penghapusan hak tagih atau upaya tagih

                           secara  perdata  atas  suatu  piutang.  Substansi  hukum  penghapustagihan

                           mempunyai  konsekuensi  menghapuskan  catatan  (penghapusbukuan).  Aset
                           adalah hak, maka hapusnya hak tagih berartimenghapus hak/piutang dari neraca.
                  IAI WEB VERSION
                           Apabila  pemerintah  menerbitkan  suatu  keputusan  penghapusan  atau
                           pembebasan  bayar  bagi  debitur,  tetapi  tidak  melakukan  hapus-buku  piutang,

                           berarti  akan  menyajikan  neraca  yang  lebih  saji  (overstated),  sehingga  tidak
                           menyajikan informasi secara andal. Penghapusbukuan piutang tidak otomatis

                           menghapus  hak  tagih  yuridis-formil.  Di  lain  pihak,  upaya  penagihan  tetap

                           dilakukan  walaupun  pemerintah  sebagai  kreditur  sudah  putus  asa  dan
                           menghapus buku. Oleh karena itu, terhadap piutang yang sudah dihapusbukukan

                           ini masih dicatat secara ekstra comptabel.

                           Neraca adalah pernyataan tertulis sah bagi publik tentang kewajaran keuangan
                           yang dinyatakan oleh entitas penerbit  Laporan Keuangan, dan dianggap pula

                           sebagai  pengakuan  keuangan  bagi  publik.  Oleh  karena  itu,  apabila  ada
                           masyarakat/publik  yang  namanya tidak tercantum  dalam daftar piutang  yang

                           merupakan lampiran Laporan Keuangan atau tidak ada keterangan rinci pada
                           Catatan  atas  Laporan  Keuangan,  padahal  mereka  mempunyai  utang,  maka

                           mereka merasa dibebaskan dari kewajiban membayar.

                           Penghapusbukuan  adalah  pernyataan  keputusan  tentang  penagihan  suatu
                           piutang, dapat diawali/ diiringi suatu pengumuman yuridis-formil tentang suatu

                           pembebasan piutang kepada pihak tertentu, sebagian atau seluruhnya, disertai
                           alasan  dan  latar  belakang  keputusan.  Penghapusbukuan  piutang  tidak  secara

                           otomatis  menghapus  kegiatan  penagihan  piutang.  Apabila  piutang
                           dihapusbukukan,  piutang  dialihkan  dari  pencatatan  intrakomptabel  menjadi

                           ekstrakomptabel.

                           Diperlukan  laporan  off  balance  sheet  tentang  piutang  yang  dihapusbukukan
                           namun  secara  yuridisformil  belum  dihapus,  dan  atau  belum  diberitahukan

                           kepada pihak berutang serta masih harus terus ditagih secara intensif.






                                                            157
   156   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166