Page 21 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 21
Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat
lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar
kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara
tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam
arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan
manajer keuangan.
IAI WEB VERSION
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan
wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau
pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh
kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian
intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya
pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif
(ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola
pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik
dalam pengelolaan keuangan negara, telah mengalami ”deformasi” sehingga
menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh
karena itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.
4. Penerapan kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan
pemerintahan
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara,
dirasakan pula semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka
pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik,
pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian
sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur
(idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini
lebih banyak dilaksanakan di dunia usaha dalam pengelolaan keuangan
17

