Page 21 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 21

Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat
                           lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar

                           kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara
                           tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri

                           Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam

                           arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan
                           manajer keuangan.
                  IAI WEB VERSION
                           Fungsi  pengawasan  keuangan  di  sini  terbatas  pada  aspek  rechmatigheid  dan
                           wetmatigheid  dan  hanya  dilakukan  pada  saat  terjadinya  penerimaan  atau

                           pengeluaran,  sehingga  berbeda  dengan  fungsi  pre-audit  yang  dilakukan  oleh
                           kementerian  teknis  atau  post-audit  yang  dilakukan  oleh  aparat  pengawasan

                           fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian

                           intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya
                           pemisahan  yang  tegas  antara  pemegang  kewenangan  administratif

                           (ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola

                           pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik
                           dalam  pengelolaan  keuangan  negara,  telah  mengalami  ”deformasi”  sehingga

                           menjadi  kurang  efektif  untuk  mencegah  dan/atau  meminimalkan  terjadinya
                           penyimpangan dalam  pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara.  Oleh

                           karena itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.


                     4.    Penerapan  kaidah  pengelolaan  keuangan  yang  sehat  di  lingkungan

                           pemerintahan
                           Sejalan  dengan  perkembangan  kebutuhan  pengelolaan  keuangan  negara,

                           dirasakan  pula  semakin  pentingnya  fungsi  perbendaharaan  dalam  rangka
                           pengelolaan  sumber  daya  keuangan  pemerintah  yang  terbatas  secara  efisien.

                           Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik,
                           pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian

                           sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur

                           (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
                           Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini

                           lebih  banyak  dilaksanakan  di  dunia  usaha  dalam  pengelolaan  keuangan






                                                             17
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26