Page 24 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 24

Negara menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah di
                           dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan.

                           Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah
                           dan  disusun  oleh  suatu  Komite  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  yang

                           independen yang terdiri dari para profesional. Agar komite dimaksud terjamin

                           independensinya, komite harus dibentuk dengan suatu keputusan Presiden   dan
                           harus  bekerja  berdasarkan  suatu  due  process.  Selain  itu,  usul  standar  yang
                  IAI WEB VERSION
                           disusun  oleh  komite  perlu  mendapat  pertimbangan  dari  Badan  Pemeriksa
                           Keuangan.  Bahan  pertimbangan  dari  Badan  Pemeriksa  Keuangan  digunakan

                           sebagai  dasar  untuk  penyempurnaan.  Hasil  penyempurnaan  tersebut
                           diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan selanjutnya usul standar

                           yang  telah  disempurnakan  tersebut  diajukan  oleh  Menteri  Keuangan  untuk

                           ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
                           Agar informasi  yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah  dapat

                           memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem

                           Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat
                           (SAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi

                           Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.
                           Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu diatur agar

                           dapat disampaikan tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan
                           keuangan  pemerintah  terlebih  dahulu  harus  diaudit  oleh  Badan  Pemeriksa

                           Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, BPK memegang

                           peran  yang  sangat  penting  dalam  upaya  percepatan  penyampaian  laporan
                           keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut sejalan dengan

                           penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                           Keuangan  Negara  yang  menetapkan  bahwa  audit  atas  Laporan  Keuangan

                           Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan
                           Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Sebelumnya, menurut

                           Pasal 70 ICW, BPK diberikan batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan

                           tugas tersebut.









                                                             20
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29