Page 18 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 18

B.    UNDANG-UNDANG            NOMOR        1    TAHUN        2004    TENTANG
                           PERBENDAHARAAN NEGARA

                     1.    Dasar Pemikiran
                           Penyelenggaraan  pemerintahan  negara  untuk  mewujudkan  tujuan  bernegara

                           menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem

                           pengelolaan  keuangan  negara.  Pengelolaan  keuangan  negara  sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                  IAI WEB VERSION
                           perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
                           sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat,  yang  diwujudkan  dalam  Anggaran

                           Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                           Daerah (APBD).Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut,

                           pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun

                           2003  tentang  Keuangan  Negara.  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003  ini
                           menjabarkan  lebih  lanjut  aturan-aturan  pokok  yang  telah  ditetapkan  dalam

                           Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-

                           asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                           29 Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara,  dalam

                           rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan
                           dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi

                           keuangan negara.
                           Sebelumnya, kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-

                           undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad

                           Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                           Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia

                           Tahun  1968  Nomor  53,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  2860)  Undang-
                           undang  Perbendaharaan  Indonesia  tersebut  tidak  dapat  lagi  memenuhi

                           kebutuhan  pengelolaan  keuangan  negara  yang  sesuai  dengan  tuntutan
                           perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, Undang-

                           undang tersebut  diganti  dengan undang-undang baru  yang mengatur kembali

                           ketentuan  di  bidang  perbendaharaan  negara,  sesuai  dengan  tuntutan
                           perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.








                                                             14
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23