Page 18 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 18
B. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Dasar Pemikiran
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara
menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
IAI WEB VERSION
perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut,
pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini
menjabarkan lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-
asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam
rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan
dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi
keuangan negara.
Sebelumnya, kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-
undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) Undang-
undang Perbendaharaan Indonesia tersebut tidak dapat lagi memenuhi
kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, Undang-
undang tersebut diganti dengan undang-undang baru yang mengatur kembali
ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan
perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
14

