Page 20 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 20
tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu
dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan
reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat,
berfungsi pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IAI WEB VERSION
3. Pejabat Perbendaharaan Negara
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden
dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)
Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga
pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang
tertentu pemerintahan.
Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional,
sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri
lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan
akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance)
dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas
antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan
kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada
kementerian negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan
kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan
administratif tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan
lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada
kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut,
serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan anggaran.
16

