Page 20 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 20

tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu
                           dalam  pengelolaan  keuangan  daerah.  Oleh  karena  itu  Undang-undang

                           Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan
                           reformasi  pengelolaan  Keuangan  Negara  pada  tingkat  pemerintahan  pusat,

                           berfungsi  pula  untuk  memperkokoh  landasan  pelaksanaan  desentralisasi  dan

                           otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                  IAI WEB VERSION
                     3.    Pejabat Perbendaharaan Negara
                           Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun

                           2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden
                           dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)

                           Pemerintah  Republik  Indonesia,  sementara  setiap  menteri/pimpinan  lembaga

                           pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang
                           tertentu pemerintahan.

                           Sesuai  dengan  prinsip  tersebut  Kementerian  Keuangan  berwenang  dan

                           bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional,
                           sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas

                           penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
                           Konsekuensi  pembagian  tugas  antara  Menteri  Keuangan  dan  para  menteri

                           lainnya  tercermin  dalam  pelaksanaan  anggaran.  Untuk  meningkatkan
                           akuntabilitas  dan  menjamin  terselenggaranya  saling-uji  (check  and  balance)

                           dalam  proses  pelaksanaan  anggaran  perlu  dilakukan  pemisahan  secara  tegas

                           antara  pemegang  kewenangan  administratif  dengan  pemegang  kewenangan
                           kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada

                           kementerian  negara/lembaga,  sementara  penyelenggaraan  kewenangan
                           kebendaharaan  diserahkan  kepada  Kementerian  Keuangan.  Kewenangan

                           administratif  tersebut  meliputi  melakukan  perikatan  atau  tindakan-tindakan
                           lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran  negara,

                           melakukan  pengujian  dan  pembebanan  tagihan  yang  diajukan  kepada

                           kementerian  negara/lembaga  sehubungan  dengan  realisasi  perikatan  tersebut,
                           serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai

                           akibat pelaksanaan anggaran.






                                                             16
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25