Page 16 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 16

9.    Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
                           Salah  satu  upaya  konkrit  untuk  mewujudkan  transparansi  dan  akuntabilitas

                           pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban
                           keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip- prinsip tepat waktu dan disusun

                           dengan  mengikuti  standar  akuntansi  pemerintah  yang  telah  diterima  secara

                           umum.
                           Dalam  undang-undang  ini  ditetapkan  bahwa  laporan  pertanggung-jawaban
                  IAI WEB VERSION
                           pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-
                           tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran,  neraca,  laporan  arus  kas  dan

                           catatan  atas laporan keuangan  yang disusun sesuai  dengan standar akuntansi
                           pemerintah.  Laporan  keuangan  pemerintah  pusat  yang  telah  diperiksa  oleh

                           Badan  Pemeriksa  Keuangan  harus  disampaikan  kepada  DPR  selambat-

                           lambatnya  6  (enam)  bulan  setelah  berakhirnya  tahun  anggaran  yang
                           bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah

                           diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD

                           selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
                           bersangkutan.

                           Dalam  rangka  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan  negara  menteri/pimpinan
                           lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang

                           bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-
                           undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/ hasil

                           (outcome).

                           Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung
                           jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang

                           APBN,  demikian  pula  Kepala  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bertanggung
                           jawab  atas  pelaksanaan  kegiatan  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan  Daerah

                           tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai
                           konsekuensinya,  dalam  undang-undang  ini  diatur  sanksi  yang  berlaku  bagi

                           menteri/pimpinan  lembaga/gubernur/bupati/walikota,  serta  Pimpinan  unit

                           organisasi  kementerian  negara/lembaga/Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  yang
                           terbukti  melakukan  penyimpangan  kebijakan/kegiatan  yang  telah  ditetapkan

                           dalam  Undang-undang  tentang  APBN/Peraturan  Daerah  tentang  APBD.






                                                             12
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21