Page 19 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 19
2. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan
Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan
APBD.
IAI WEB VERSION
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan
Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara,
kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan
belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang
dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah,
penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern
pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara,
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas
universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki
agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu
dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi
keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan
membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas
spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas
peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin
keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah,
kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang
diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan
dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan
15

