Page 19 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 19

2.    Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
                           Undang-undang  tentang  Perbendaharaan  Negara  dimaksudkan  untuk

                           memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam
                           Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan

                           Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk

                           investasi  dan  kekayaan  yang  dipisahkan,  yang  ditetapkan  dalam  APBN  dan
                           APBD.
                  IAI WEB VERSION
                           Sesuai  dengan  pengertian  tersebut,  dalam  Undang-undang  Perbendaharaan
                           Negara    ini    diatur    ruang  lingkup  dan  asas  umum  perbendaharaan  negara,

                           kewenangan  pejabat  perbendaharaan  negara,  pelaksanaan  pendapatan  dan
                           belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan  piutang

                           dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah,

                           penatausahaan  dan  pertanggungjawaban  APBN/APBD,  pengendalian  intern
                           pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan

                           badan layanan umum.

                           Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara,
                           Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini  menganut  asas  kesatuan,  asas

                           universalitas, asas  tahunan, dan asas  spesialitas. Asas  kesatuan menghendaki
                           agar  semua  Pendapatan  dan  Belanja  Negara/Daerah  disajikan  dalam  satu

                           dokumen  anggaran.  Asas  universalitas  mengharuskan  agar  setiap  transaksi
                           keuangan  ditampilkan  secara  utuh  dalam  dokumen  anggaran.  Asas  tahunan

                           membatasi  masa  berlakunya  anggaran  untuk  suatu  tahun  tertentu.  Asas

                           spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas
                           peruntukannya.  Demikian  pula  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini

                           memuat  ketentuan  yang  mendorong  profesionalitas,  serta  menjamin
                           keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.

                           Ketentuan  yang  diatur  dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini
                           dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan

                           otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah,

                           kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang
                           diperlukan  untuk  menyelenggarakan  kewenangan  itu.  Agar  kewenangan  dan

                           dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan






                                                             15
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24