Page 22 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 22
pemerintah, tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan
sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta. Pada
hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.
Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum
publik. Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha
memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfare state). Namun,
pengelolaan keuangan sektor publik yang dilakukan selama ini dengan
IAI WEB VERSION
menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat aparatur
pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor publik
tidak lagi dianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para
profesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan
keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara juga diatur prinsip-prinsip yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan
penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta
barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang
memadai.
Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan untuk
mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara
dalam rekening kas umum negara pada bank sentral, serta ketentuan yang
mengharuskandilakukannya optimalisasi pemanfaatandana pemerintah. Untuk
meningkatkantransparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,
diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu,
dalam rangka pelaksanaan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa
untuk mengadakan utang negara/daerah. Demikian pula, dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik
negara/daerah dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur pula
ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan investasi serta kewenangan
mengelola dan menggunakan barang milik negara/daerah.
18

