Page 22 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 22

pemerintah, tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan
                           sektor  pemerintah  dengan  pengelolaan  keuangan  sektor  swasta.  Pada

                           hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.
                           Dalam  kedudukannya  yang  demikian,  negara  tunduk  pada  tatanan  hukum

                           publik.  Melalui  kegiatan  berbagai  lembaga  pemerintah,  negara  berusaha

                           memberikan  jaminan  kesejahteraan  kepada  rakyat  (welfare  state).  Namun,
                           pengelolaan  keuangan  sektor  publik  yang  dilakukan  selama  ini  dengan
                  IAI WEB VERSION
                           menggunakan  pendekatan  superioritas  negara  telah  membuat  aparatur
                           pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor publik

                           tidak  lagi  dianggap  berada  dalam  kelompok  profesi  manajemen  oleh  para
                           profesional.  Oleh  karena  itu,  perlu  dilakukan  pelurusan  kembali  pengelolaan

                           keuangan  pemerintah  dengan  menerapkan  prinsip-prinsip  pemerintahan  yang

                           baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
                           Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara juga diatur prinsip-prinsip yang

                           berkaitan  dengan  pelaksanaan  fungsi-fungsi  pengelolaan  kas,  perencanaan

                           penerimaan  dan  pengeluaran,  pengelolaan  utang  piutang  dan  investasi  serta
                           barang milik negara/daerah  yang selama ini belum  mendapat  perhatian  yang

                           memadai.
                           Dalam  rangka  pengelolaan  uang  negara/daerah,  dalam  Undang-undang

                           Perbendaharaan Negara  ini ditegaskan kewenangan Menteri  Keuangan untuk
                           mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara

                           dalam  rekening  kas  umum  negara  pada  bank  sentral,  serta  ketentuan  yang

                           mengharuskandilakukannya optimalisasi  pemanfaatandana pemerintah. Untuk
                           meningkatkantransparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,

                           diatur  kewenangan  penyelesaian  piutang  negara  dan  daerah.  Sementara  itu,
                           dalam  rangka  pelaksanaan  pembiayaan  ditetapkan  pejabat  yang  diberi  kuasa

                           untuk  mengadakan  utang  negara/daerah.  Demikian  pula,  dalam  rangka
                           meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik

                           negara/daerah  dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini  diatur  pula

                           ketentuan  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan  investasi  serta  kewenangan
                           mengelola dan menggunakan barang milik negara/daerah.








                                                             18
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27