Page 23 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 23
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan
secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan.
Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
hal-hal tersebut agar:
a. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi. Laporan
IAI WEB VERSION
keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,
dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
b. Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap
entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat,
laporan keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan keuangan
pemerintah daerah;
c. Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir;
d. Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern
yang independen dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
e. Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang
mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government
Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis
kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan
antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian
statistik keuangan pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah disusun mengikuti Standar Akuntansi
Pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima
secara internasional. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
19

