Page 23 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 23

5.    Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
                           Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan

                           negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan
                           secara  tepat  waktu  dan  disusun  mengikuti  standar  akuntansi  pemerintahan.

                           Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai

                           hal-hal tersebut agar:
                           a.   Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi. Laporan
                  IAI WEB VERSION
                                keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
                                pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,

                                dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
                           b.   Laporan  keuangan  disajikan  sebagai  wujud  pertanggungjawaban  setiap

                                entitas  pelaporan  yang  meliputi  laporan  keuangan  pemerintah  pusat,

                                laporan  keuangan  kementerian  negara/lembaga,  dan  laporan  keuangan
                                pemerintah daerah;

                           c.   Laporan  keuangan pemerintah pusat/daerah  disampaikan kepada Dewan

                                Perwakilan  Rakyat/Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  selambat-
                                lambatnya  6  (enam)  bulan  setelah  tahun  anggaran  yang  bersangkutan

                                berakhir;
                           d.   Laporan  keuangan  pemerintah  diaudit  oleh  lembaga  pemeriksa  ekstern

                                yang  independen dan  profesional  sebelum  disampaikan  kepada  Dewan
                                Perwakilan Rakyat;

                           e.   Laporan  keuangan  pemerintah  dapat  menghasilkan  statistik  keuangan  yang

                                mengacu  kepada  manual  Statistik  Keuangan  Pemerintah  (Government
                                Finance  Statistics/GFS)  sehingga  dapat  memenuhi  kebutuhan  analisis

                                kebijakan  dan  kondisi  fiskal,  pengelolaan  dan  analisis  perbandingan
                                antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian

                                statistik keuangan pemerintah.
                           Laporan  keuangan  pemerintah  disusun  mengikuti  Standar  Akuntansi

                           Pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima

                           secara internasional. Standar Akuntansi Pemerintahan  tersebut sesuai dengan
                           ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan









                                                             19
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28