Page 46 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 46
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat
pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
1) Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis
Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
2) Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas
IAI WEB VERSION
Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
3) Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub
kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan
SKPD/Unit SKPD, dengan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran
anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali,
dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala
daerah.
d. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD. Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di
SKPKD
PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas
melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara
Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus,
dan/atau PPTK.
PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
1) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS
beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran;
2) Menyiapkan SPM;
42

