Page 55 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 55
Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan
kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang
ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau
ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam
pengelolaan keuangan Daerah.
Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah
IAI WEB VERSION
meliputi:
a. Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. Menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan
program Pemerintah Pusat; dan
c. Melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai
pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Gambar 2.3 Hubungan Struktur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PRESIDEN
KEMENTRIAN MENDAGRI
/LEMBAGA
KANWIL GUBERNUR DPRD PROV.
TERTENTU
DINAS SEKRETARIA
T
WALIKOTA / DPRD
BUPATI KOTA/KAB.
DINAS SEKRETARIA
T
KECAMATAN
2. Hubungan Keuangan Antar-Daerah
Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan oleh
Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah yang lain.
Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;
51

