Page 55 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 55

Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan
                     kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang

                     ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
                     Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau

                     ditugaskan,  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  mempunyai  kewajiban  dalam

                     pengelolaan keuangan Daerah.
                     Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah
                  IAI WEB VERSION
                     meliputi:
                     a.    Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;

                     b.    Menyinkronkan  pencapaian  sasaran  program  Daerah  dalam  APBD  dengan
                           program Pemerintah Pusat; dan

                     c.    Melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai

                           pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
                             Gambar 2.3 Hubungan Struktur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah


                                                        PRESIDEN



                            KEMENTRIAN                 MENDAGRI
                              /LEMBAGA
                               KANWIL                  GUBERNUR                DPRD PROV.

                               TERTENTU
                                              DINAS               SEKRETARIA
                                                                       T
                                                      WALIKOTA /                   DPRD
                                                         BUPATI                  KOTA/KAB.

                                              DINAS               SEKRETARIA
                                                                       T
                                                      KECAMATAN


                     2.    Hubungan Keuangan Antar-Daerah
                     Daerah  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  diserahkan  oleh

                     Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah yang lain.

                     Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud meliputi:
                     a.    Bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;









                                                             51
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60