Page 51 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 51

Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala
                                      daerah  atas  usul  PPKD  menetapkan  Bendahara  Pengeluaran

                                      Pembantu.  Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan
                                      atas pertimbangan:

                                      a)    Besaran anggaran;

                                      b)    Rentang kendali dan/atau lokasi.
                                      Bendahara  Pengeluaran  Pembantu  memiliki  tugas  dan  wewenang
                  IAI WEB VERSION
                                      meliputi:
                                      a)    Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU

                                            dan SPP LS;
                                      b)    Menerima  dan  menyimpan  pelimpahan  UP  dari  Bendahara

                                            Pengeluaran;

                                      c)    Menerima dan menyimpan TU dari BUD;
                                      d)    Melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang

                                            dikelolanya;

                                      e)    Menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan
                                            ketentuan peraturan perundang-undangan;

                                      f)    Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
                                      g)    Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan

                                            peraturan perundang-undangan; dan
                                      h)    Membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara  administratif

                                            kepada  KPA  dan  laporan  pertanggungjawaban  secara

                                            fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
                                      i)    Melakukan  rekonsiliasi  dengan  pihak  bank  yang  ditetapkan

                                            oleh Kepala Daerah;
                                      j)    Memeriksa kas secara periodik;

                                      k)    Menerima  dokumen  bukti  transaksi  secara  elektronik  atau
                                            dokumen fisik dari bank;

                                      l)    Menerima dan menyetorkan atas pengembalian  belanja  atas

                                            koreksi  atau  hasil  pemeriksaan  internal  dan  eksternal  pada
                                            tahun berjalan; dan









                                                             47
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56