Page 51 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 51
Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala
daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran
Pembantu. Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan
atas pertimbangan:
a) Besaran anggaran;
b) Rentang kendali dan/atau lokasi.
Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang
IAI WEB VERSION
meliputi:
a) Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU
dan SPP LS;
b) Menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara
Pengeluaran;
c) Menerima dan menyimpan TU dari BUD;
d) Melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang
dikelolanya;
e) Menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
g) Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h) Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif
kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara
fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
i) Melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah;
j) Memeriksa kas secara periodik;
k) Menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau
dokumen fisik dari bank;
l) Menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas
koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada
tahun berjalan; dan
47

