Page 58 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 58

5.    Kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada:
                           A.   Presiden

                           B.   Menteri Keuangan
                           C.   Menteri Teknis

                           D.   Kepala Daerah


                     6.    Kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang diserahkan dan dikuasakan tidak
                  IAI WEB VERSION
                           termasuk kewenangan dalam bidang:
                           A.   Kesehatan

                           B.   Pendidikan
                           C.   Moneter

                           D.   Kepemilikan Barang Daerah;


                     7.    Berdasarkan  Permendagri  Nomor  77  Tahun  2020,  Pejabat  Perangkat  Daerah

                           terdiri atas, kecuali:

                           A.   Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah
                           B.   Kepala SKPKD selaku PPKD

                           C.   Kepala SKPD selaku PA
                           D.   Kuasa BUD


                     8.    Berdasarkan  Permendagri  Nomor  77  Tahun  2020,  yang  bertugas

                           menandatangani SPM adalah:

                           A.   Kuasa BUD
                           B.   Pengguna Anggaran

                           C.   Pejabat Penatausahaan Keuangan
                           D.   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
















                                                             54
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63