Page 58 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 58
5. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada:
A. Presiden
B. Menteri Keuangan
C. Menteri Teknis
D. Kepala Daerah
6. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang diserahkan dan dikuasakan tidak
IAI WEB VERSION
termasuk kewenangan dalam bidang:
A. Kesehatan
B. Pendidikan
C. Moneter
D. Kepemilikan Barang Daerah;
7. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pejabat Perangkat Daerah
terdiri atas, kecuali:
A. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah
B. Kepala SKPKD selaku PPKD
C. Kepala SKPD selaku PA
D. Kuasa BUD
8. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bertugas
menandatangani SPM adalah:
A. Kuasa BUD
B. Pengguna Anggaran
C. Pejabat Penatausahaan Keuangan
D. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
54