Page 56 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 56
b. Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang
menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-
Daerah;
c. Pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
d. Bantuan keuangan antar-Daerah; dan
e. Pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
IAI WEB VERSION
3. Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai
dari dan atas beban APBD. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
52