Page 56 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 56

b.    Pendanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah  yang
                           menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-

                           Daerah;
                     c.    Pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;

                     d.    Bantuan keuangan antar-Daerah; dan

                     e.    Pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

                  IAI WEB VERSION
                     3.    Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
                     Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah  didanai

                     dari  dan  atas  beban  APBD.  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi
                     kewenangan  Pemerintah  Pusat  di  Daerah  didanai  dari  dan  atas  beban  APBN.

                     Administrasi  pendanaan  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi

                     kewenangan  Daerah  dilakukan  secara  terpisah  dari  administrasi  pendanaan
                     penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.



































                                                             52
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61