Page 50 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 50

2)    Bendahara Pengeluaran
                                      PPKD  selaku  BUD  mengusulkan  bendahara  pengeluaran  kepada

                                      kepala daerah. Kepala daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran
                                      untuk  melaksanakan  tugas  kebendaharaan  dalam  rangka

                                      pelaksanaan  anggaran  belanja  dan/atau  pengeluaran  pembiayaan

                                      pada SKPD dan SKPKD.
                                      Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
                  IAI WEB VERSION
                                      a)    Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP,
                                            SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;

                                      b)    Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
                                      c)    Melaksanakan  pembayaran  dari  UP,  GU,  dan  TU  yang

                                            dikelolanya;

                                      d)    Menolak  perintah  bayar  dari  PA  yang  tidak  sesuai  dengan
                                            ketentuan peraturan perundang-undangan;

                                      e)    Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

                                      f)    Membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara  administratif
                                            kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional

                                            kepada BUD secara periodik;
                                      g)    Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan

                                            peraturan perundang-undangan.
                                      h)    Melakukan rekonsiliasi  dengan pihak Bank  yang ditetapkan

                                            Kepala Daerah;

                                      i)    Memeriksa kas secara periodik;
                                      j)    Menerima  dokumen  bukti  transaksi  secara  elektronik  atau

                                            dokumen fisik dari bank;
                                      k)    Menerima dan menyetorkan atas pengembalian  belanja  atas

                                            koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
                                      l)    Menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian

                                            belanja  akibat  koreksi  atau  hasil  pemeriksaan  internal  dan

                                            eksternal; dan
                                      m)  Pelaksanaan  anggaran  pengeluaran  pembiayaan  pada  SKPD

                                            yang melaksanakan fungsi BUD.






                                                             46
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55