Page 50 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 50
2) Bendahara Pengeluaran
PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada
kepala daerah. Kepala daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan
pada SKPD dan SKPKD.
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:
IAI WEB VERSION
a) Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP,
SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b) Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c) Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang
dikelolanya;
d) Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f) Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif
kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional
kepada BUD secara periodik;
g) Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
h) Melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan
Kepala Daerah;
i) Memeriksa kas secara periodik;
j) Menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau
dokumen fisik dari bank;
k) Menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas
koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
l) Menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian
belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan
eksternal; dan
m) Pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD
yang melaksanakan fungsi BUD.
46

