Page 59 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 59
9. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang, kecuali:
A. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya
B. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
C. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran
D. Membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada PA
IAI WEB VERSION
10. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Bendahara Pengeluaran
Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada:
A. BUD
B. Pengguna Anggaran
C. Kuasa Pengguna Anggaran
D. Pejabat Penatausahaan Keuangan
B. ESAI
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Klasifikasi urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 urusan, sebutkan dan
jelaskan.
2. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sebutkan hal-hal yang
dilarang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
55