Page 59 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 59

9.    Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang, kecuali:
                           A.   Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya

                           B.   Menolak  perintah  bayar  dari  PA  yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan
                                peraturan perundang-undangan

                           C.   Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran

                           D.   Membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada PA

                  IAI WEB VERSION
                     10.  Berdasarkan  Permendagri  Nomor  77  Tahun  2020,  Bendahara  Pengeluaran
                           Pembantu  secara  administratif  bertanggung  jawab  atas  pelaksanaan  tugasnya

                           kepada:
                           A.   BUD

                           B.   Pengguna Anggaran

                           C.   Kuasa Pengguna Anggaran
                           D.   Pejabat Penatausahaan Keuangan



                     B.    ESAI
                     1.    Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan

                           Daerah, Klasifikasi urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 urusan, sebutkan dan
                           jelaskan.

                     2.    Berdasarkan  Permendagri  Nomor  77  Tahun  2020,  sebutkan  hal-hal  yang
                           dilarang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
























                                                             55
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64