Page 53 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 53
Dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang
dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat
perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
D. HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah
IAI WEB VERSION
satunya adalah pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah. Klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan
umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah
Urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan
Otonomi Daerah, dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
dijelaskan bahwa yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan
Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas
Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
49

