Page 53 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 53

Dalam  proses  penyusunan  APBD,  Kepala  Daerah  dibantu  oleh  TAPD  yang
                           dipimpin  oleh  Sekretaris  Daerah.    TAPD  beranggotakan  terdiri  atas  pejabat

                           perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.


                     D.    HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAHAN

                     Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                     Daerah  membawa  banyak  perubahan  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan.  Salah
                  IAI WEB VERSION
                     satunya  adalah  pembagian  urusan  pemerintahan  antara  Pemerintah  pusat  dan
                     Pemerintah Daerah. Klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan

                     pemerintahan  absolut,  urusan  pemerintahan  konkuren,  dan  urusan  pemerintahan
                     umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya

                     menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat.  Urusan  pemerintahan  konkuren  adalah

                     Urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
                     Daerah  kabupaten/kota.  Urusan  pemerintahan  umum  adalah  Urusan  Pemerintahan

                     yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

                     Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan
                     Otonomi Daerah, dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

                     dijelaskan bahwa yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan
                     Wajib  dan  Urusan  Pemerintahan  Pilihan.  Urusan  Pemerintahan  Wajib  terdiri  atas

                     Urusan  Pemerintahan  yang  berkaitan  dengan  Pelayanan  Dasar  dan  Urusan
                     Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
























                                                             49
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58