Page 52 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 52

m)  Menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian
                                            belanja  akibat  koreksi  atau  hasil  pemeriksaan  internal  dan

                                            eksternal pada tahun berjalan.
                                      Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung

                                      jawab  atas  pelaksanaan  tugasnya  kepada  KPA.  Bendahara

                                      Pengeluaran  dan  Bendahara  Pengeluaran  Pembantu  dan
                                      bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. Bendahara
                  IAI WEB VERSION
                                      Pengeluaran  bertanggung  jawab  secara  administratif  dengan
                                      membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara  administratif  atas

                                      pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA. Bendahara
                                      Pengeluaran  pembantu  bertanggung  jawab  secara  administratif

                                      dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif

                                      atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
                                      Bendahara  Pengeluaran  bertanggung  jawab  secara  fungsional

                                      dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional.

                                      Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
                                      a)    Melakukan  aktivitas  perdagangan,  pekerjaan  pemborongan,

                                            dan penjualan jasa;
                                      b)    Bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau

                                            penjualan jasa;
                                      c)    Menyimpan  uang  pada  suatu  bank  atau  lembaga  keuangan

                                            lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak

                                            langsung; dan
                                      d)    Larangan  berlaku  juga  terhadap  Bendahara  Penerimaan

                                            Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara
                                            Khusus.

                                      Larangan  bagi  Bendahara  Penerimaan,  Bendahara  Penerimaan
                                      Pembantu,  Bendahara  Pengeluaran  dan  Bendahara  Pengeluaran

                                      Pembantu  dilakukan  terhadap  kegiatan,  sub  kegiatan,  tindakan,

                                      dan/atau  aktivitas  lainnya  yang  berkaitan  langsung  dengan
                                      pelaksanaan APBD.









                                                             48
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57