Page 54 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 54

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar tersebut adalah
                     Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

                                          Gambar 2.2 Pembagian Urusan Pemerintah

                        PEMERINTA                  PRESIDEN                 DIBAGI PEMPUS +
                          H PUSAT                                           PROV + KOTA/KAB


                                        URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                  IAI WEB VERSION

                                                                               KONKURE
                         ABSOLUT                    UMUM
                                                                                   N


                        1.  Pertahanan                               WAJIB                PILIHAN
                       2.  Keamanan
                        3.  Agama
                          Yustisi
                       4.
                       5.  Politik Luar
                          Negeri                            PELAYANAN       PELAYANAN    1.Kelautan  &
                                                                              NON
                       6. Moneter &                           DASAR          DASAR        Perikanan
                          Fiskal                                                         2.Pariwisata
                                                                                         3.Pertanian
                                                                                         4.Kehutanan
                                                                                         5.Energi &
                                                                                          Sumber Daya
                                                                                          Mineral
                                                                                         6.Perdagangan
                                                                                         7.Perindustrian
                                                                                         8.Transmigrasi


                     1.    Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah

                     Pemerintah  Pusat  memiliki  hubungan  keuangan  dengan  Daerah  untuk  membiayai
                     Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada

                     Daerah.
                     Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan

                     kepada Daerah meliputi:

                     a.    Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
                     b.    Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat

                           dan Daerah;

                     c.    Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah
                           tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan

                     d.    Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).






                                                             50
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59