Page 54 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 54
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar tersebut adalah
Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
Gambar 2.2 Pembagian Urusan Pemerintah
PEMERINTA PRESIDEN DIBAGI PEMPUS +
H PUSAT PROV + KOTA/KAB
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
IAI WEB VERSION
KONKURE
ABSOLUT UMUM
N
1. Pertahanan WAJIB PILIHAN
2. Keamanan
3. Agama
Yustisi
4.
5. Politik Luar
Negeri PELAYANAN PELAYANAN 1.Kelautan &
NON
6. Moneter & DASAR DASAR Perikanan
Fiskal 2.Pariwisata
3.Pertanian
4.Kehutanan
5.Energi &
Sumber Daya
Mineral
6.Perdagangan
7.Perindustrian
8.Transmigrasi
1. Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah
Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada
Daerah.
Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah meliputi:
a. Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah
tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
d. Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).
50

