Page 61 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 61

BAB 3
                               OVERVIEW PERENCANAAN, PENATAUSAHAAN DAN

                                 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH


                     TUJUAN PEMBELAJARAN

                     Peserta mampu menjelaskan perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
                     keuangan daerah.
                  IAI WEB VERSION

                     PENDAHULUAN

                     Pengelolaan  keuangan  daerah  adalah  keseluruhan  kegiatan  yang  meliputi
                     perencanaan,  pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan,  pertanggungjawaban  dan

                     pengawasan keuangan daerah (Halim, 2007). Di era reformasi, pengelolaan keuangan
                     daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk

                     mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola
                     yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis,

                     efektif,  transparan  dan  bertanggungjawab  dengan  memperhatikan  asas  keadilan,

                     kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
                     tentang Keuangan Negara merupakan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan

                     negara termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, ketentuan
                     mengenai  pengelolaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  negara  dalam  rangka

                     pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                     2004  tentang  Perbendaharaan  Negara.  Pengelolaan  keuangan  daerah  dilaksanakan

                     dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan setiap tahun

                     ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
                     Nomor  58  Tahun  2005  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  yang  selanjutnya

                     dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang

                     Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
                     daerah,  secara  rinci  ditetapkan  oleh  masing-masing  daerah.  Kebhinekaan

                     dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut masih sejalan dan tidak bertentangan
                     dengan  peraturan  pemerintah,  dengan  upaya  tersebut  diharapkan  daerah  lebih

                     tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pemutakhiran
                     sistem dan prosedurnya serta meninjau kembali sistem tersebut secara terus menerus







                                                             57
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66