Page 61 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 61
BAB 3
OVERVIEW PERENCANAAN, PENATAUSAHAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta mampu menjelaskan perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
keuangan daerah.
IAI WEB VERSION
PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah (Halim, 2007). Di era reformasi, pengelolaan keuangan
daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk
mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola
yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara merupakan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan
negara termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, ketentuan
mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan
dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya
dijabarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
daerah, secara rinci ditetapkan oleh masing-masing daerah. Kebhinekaan
dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut masih sejalan dan tidak bertentangan
dengan peraturan pemerintah, dengan upaya tersebut diharapkan daerah lebih
tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pemutakhiran
sistem dan prosedurnya serta meninjau kembali sistem tersebut secara terus menerus
57