Page 62 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 62

berdasarkan keadaan, kebutuhan dan kemampuan daerah.
                     Proses pelaksanaan anggaran merupakan proses yang terikat dengan banyak peraturan

                     perundang-undangan  yang  juga  sudah  banyak  mengalami  perubahan,  modul  ini
                     disusun dalam rangka melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi.

                     Proses pelaksanaan anggaran dalam praktiknya juga harus memperhitungkan kinerja

                     yang sudah ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator kinerja
                     yang  sudah  disepakati  dalam  dokumen  APBD.  Dengan  demikian,  anggaran  yang
                     b.  IAI WEB VERSION
                     direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses
                     pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir.


                     A.    OVERVIEW        RENCANA        KERJA       DAN     ANGGARAN         (RKA)

                           PEMERINTAHAN DAERAH

                     1.    Pengertian dan Fungsi Anggaran


                     Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  (APBD)  adalah  rencana  keuangan
                     tahunan  pemerintahan  daerah  yang  dibahas  dan  disetujui  bersama  oleh

                     pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD
                     merupakan  instrumen  penting  bagi  pemerintah  dalam  rangka  mewujudkan

                     pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan
                     bernegara.


                     Oleh karena itu, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:

                     a.    Fungsi otorisasi

                           Fungsi  otorisasi  mengandung  arti  bahwa  anggaran  menjadi  dasar  untuk
                           melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

                           Fungsi Perencanaan

                           Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman

                           bagi  manajemen  dalam  merencanakan  kegiatan  pada  tahun  yang
                           bersangkutan.

                     c.    Fungsi Pengawasan

                           Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman

                           untuk  menilai  apakah  kegiatan  penyelenggaraan  pemerintahan  negara
                           sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.





                                                             58
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67