Page 62 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 62
berdasarkan keadaan, kebutuhan dan kemampuan daerah.
Proses pelaksanaan anggaran merupakan proses yang terikat dengan banyak peraturan
perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan, modul ini
disusun dalam rangka melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi.
Proses pelaksanaan anggaran dalam praktiknya juga harus memperhitungkan kinerja
yang sudah ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator kinerja
yang sudah disepakati dalam dokumen APBD. Dengan demikian, anggaran yang
b. IAI WEB VERSION
direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses
pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir.
A. OVERVIEW RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
PEMERINTAHAN DAERAH
1. Pengertian dan Fungsi Anggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD
merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam rangka mewujudkan
pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan
bernegara.
Oleh karena itu, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman
bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
58