Page 65 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 65
Sebagai konsekuensi dari menempuh proses penganggaran dengan perspektif
jangka menengah secara disiplin, manajemen mendapatkan imbalan dalam
bentuk keleluasaan pada tahap implementasi dalam kerangka kinerja yang
dijaga dengan ketat.
Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah (anggaran) harus tetap
berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, antara
lain: akuntabilitas, transparansi, value for money, pengendalian, pengawasan.
IAI WEB VERSION
Akuntabilitas keuangan dan pengendalian dalam eksekutif dimulai dengan
penyiapan anggaran yang memberikan fondasi untuk semua pengukuran
berikutnya. Setelah anggaran disetujui oleh legislatif, pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab satuan kerja (satker) yang mengelola anggaran dan eksekutif
secara keseluruhan.
3. Proses Penyusunan APBD
Sejak memasuki era otonomi daerah, pemda telah menjalani dua periode
implementasi peraturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
1. Periode PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002 (periode sebelum
keluarnya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara);
2. Periode PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 jo. Permendagri 59/2007;
3. Periode PP 12/2019; dan
4. Permendagri 77/2020.
Pokok-Pokok perbedaan antara PP 105/2000 dengan PP 58/2005 (yang
dijabarkan lebih lanjut masing-masing dengan Kepmendagri 29/2002 dan
Permendagri 13/2006), antara lain menyangkut hal-hal berikut:
Kepmendagri No.29 tahun 2002 Permendagri No.13 tahun 2006
a) Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kekuasaan umum pengelolaan Mendesentralisasikan pelaksanaan
keuangan daerah ditangan kepala kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah daerah kepada :
1. Kepala SKPKD selaku
pejabat pengelola keuangan
daerah.
2. Kepala SKPD selaku pejabat
pengguna anggaran/pengguna
61