Page 65 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 65

Sebagai konsekuensi dari menempuh proses penganggaran dengan perspektif
                           jangka  menengah  secara  disiplin,  manajemen  mendapatkan  imbalan  dalam

                           bentuk  keleluasaan  pada  tahap  implementasi  dalam  kerangka  kinerja  yang
                           dijaga dengan ketat.

                           Perubahan  dalam  pengelolaan  keuangan  daerah  (anggaran)  harus  tetap

                           berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, antara
                           lain: akuntabilitas, transparansi, value for money, pengendalian, pengawasan.
                  IAI WEB VERSION
                           Akuntabilitas  keuangan  dan  pengendalian  dalam  eksekutif  dimulai  dengan
                           penyiapan  anggaran  yang  memberikan  fondasi  untuk  semua  pengukuran

                           berikutnya. Setelah anggaran disetujui oleh legislatif, pelaksanaannya menjadi
                           tanggung jawab satuan kerja (satker) yang mengelola anggaran dan eksekutif

                           secara keseluruhan.


                     3.    Proses Penyusunan APBD

                           Sejak memasuki era otonomi daerah, pemda telah menjalani dua periode

                           implementasi peraturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
                           1.   Periode  PP  105/2000  dan  Kepmendagri  29/2002  (periode  sebelum

                                keluarnya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara);

                           2.   Periode PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 jo. Permendagri 59/2007;
                           3.   Periode PP 12/2019; dan

                           4.   Permendagri 77/2020.
                           Pokok-Pokok  perbedaan  antara  PP  105/2000  dengan  PP  58/2005  (yang

                           dijabarkan  lebih  lanjut  masing-masing  dengan  Kepmendagri  29/2002  dan

                           Permendagri 13/2006), antara lain menyangkut hal-hal berikut:

                             Kepmendagri No.29 tahun 2002           Permendagri No.13 tahun 2006

                                         a) Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

                            Kekuasaan  umum  pengelolaan  Mendesentralisasikan               pelaksanaan
                            keuangan  daerah  ditangan  kepala  kekuasaan      pengelolaan     keuangan
                            daerah                                daerah kepada :
                                                                  1.  Kepala    SKPKD       selaku
                                                                     pejabat  pengelola  keuangan
                                                                     daerah.
                                                                  2.  Kepala SKPD selaku pejabat
                                                                     pengguna  anggaran/pengguna





                                                             61
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70