Page 66 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 66

Kepmendagri No.29 tahun 2002           Permendagri No.13 tahun 2006
                                                                     barang daerah.
                                                                  3.  Sekda selaku koordinator

                                                        b) Struktur APBD
                            Klasifikasi belanja menurut bidang  Klasifikasi  belanja  menurut  urusan
                            kewenangan pemerintahan daerah,  pemerintahan          daerah,    organisasi,
                            organisasi, kelompok, jenis, obyek  program,  kegiatan  kelompok,  jenis,
                            dan rincian belanja                   obyek dan rincian obyek belanja
                  IAI WEB VERSION
                            Pemisahan  secara  tegas  antara  Pemisahan kebutuhan belanja antara
                            belanja   aparatur    dan   belanja  aparatur  dengan  pelayanan  publik
                            pelayanan publik                      tercermin    dalam    program    dan
                                                                  kegiatan
                            Pengelompokan ke dalam Belanja        Belanja dikelompokan dalam Belanja
                            Administrasi  Umum,  Belanja          Langsung     dan     Belanja    Tidak
                            Operasi  dan  Pemeliharaan  dan       Langsung     sehingga     mendorong
                            Belanja     Modal      cenderung      terciptanya efisiensi mulai saat proses
                            menimbulkan terjadinya tumpang        penganggaran
                            tindih penganggaran
                            Menggabungkan  antara  jenis          Restrukturisasi jenis-jenis belanja
                            belanja   sebagai    input   dan
                            kegiatan dijadikan sebagai jenis
                            belanja
                                               c) Penyusunan Rancangan APBD

                            Jadual tahapan penyiapan dokumen  Jadual  tahapan  penyiapan  dokumen
                            penyusunan  APBD  tidak  diatur  penyusunan APBD diatur secara rinci
                            secara rinci.                         dan  ketat  untuk  mencapai  target
                                                                  persetujuan  DPRD  paling  lambat  1
                                                                  (satu)    bulan      sebelum      TA
                                                                  dilaksanakan.
                            AKU (Arah Kebijakan Umum) =           KUA disusun oleh KDH berdasarkan
                            rencana tahunan daerah disusun        RKPD yang diformulasikan dari hasil
                            KDH bersama DPRD bersumber            JARING                     ASMARA
                            dari hasil JARING ASMARA              (MUSRENBANGDA)            dan    hasil
                            berpedoman pada                       evaluasi  kinerja  masa  lalu  mengacu
                            RENSTRADA/dokumen perencana  pada  RPJMD  dan  RKP  serta
                            an daerah lainnya untuk disepakati    pedoman   penyusunan   APBD untuk
                            bersama DPRD                          disepakati bersama DPRD
                            Penyusunan  Strategi  dan  Prioritas  PPAS disusun oleh KDH dan dibahas
                            APBD berdasarkan AKU yang telah  dengan  DPRD  untuk  disepakati
                            disepakati      dengan       DPRD  bersama yang selanjutnya KUA dan
                            sepenuhnya  menjadi  kewenangan  PPA  dijadikan  sebagai  pedoman
                            pemda  untuk  dijadikan  sebagai  penyusunan RKA-SKPD
                            dasar penyusunan
                            RASK




                                                             62
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71