Page 67 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 67
Kepmendagri No.29 tahun 2002 Permendagri No.13 tahun 2006
d) Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
RENSTRADA/Dokumen RPJPD
Perencanaan Daerah Lainnya RPJMD / RENSTRA-SKPD
Arah & Kebijakan Umum RKPD/ RENJA-SKPD
(Aku) APBD KU APBD (KUA)
Strategi & Prioritas APBD Prioritas Dan Plafon Anggaran
RASK Sementara (PPAS)
IAI WEB VERSION
RAPBD RKA- SKPD
PERDA APBD RAPBD
PERDA APBD sesudah
dievaluasi
KEPUTUSAN KDH Peraturan KDH penjabaran
PENJABARAN APBD APBD sesudah dievaluasi
DASK DPA-SKPD
Pembahasan pada bagian berikutnya akan langsung mengacu pada dasar
hukum yang berlaku saat ini, dengan fokus pada Permendagri 13/2006 dan
revisinya yang dimuat di dalam Permendagri 59/2007. Proses penyusunan
rancangan APBD secara garis besar meliputi langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemda
2. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Pembahasan KUA dan PPAS oleh Pemda dengan DPRD
4. Penyusunan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman
Penyusunan RKA SKPD.
5. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA SKPD dan RKA PPKD)
6. Penyusunan Rancangan APBD
63