Page 69 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 69
2. Penyusunan KUA dan PPAS
a. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS
berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang
ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
b. Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud memuat
antara lain:
1) pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi
IAI WEB VERSION
kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;
2) prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran
berkenaan;
3) teknis penyusunan APBD; dan
4) hal-hal khusus lainnya.
c. Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala
daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
d. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun,
disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada
kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni.
e. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah,
kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan
strategi pencapaiannya.
f. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1) menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
2) menentukan prioritas program untuk masing-masing
urusan; dan
3) menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-
masing program/kegiatan.
g. Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepala
daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni
65