Page 68 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 68
Setiap langkah dalam proses penyusunan rancangan APBD di atas akan
dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut ini.
1. Rencana Kerja Pemda
a. SKPD menyusun rencana strategis (Renstra-SKPD) yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
IAI WEB VERSION
b. Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan
program kewilayahan.
c. Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan
bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang
mengacu kepada Renja Pemerintah.
d. Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang
disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program
dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
e. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas,
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur
dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemda
maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
f. Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di atas adalah
mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
h. Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan
Mei tahun anggaran sebelumnya.
i. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
64