Page 68 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 68

Setiap  langkah  dalam  proses  penyusunan  rancangan  APBD  di  atas  akan
                           dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut ini.

                           1.   Rencana Kerja Pemda
                                a.    SKPD  menyusun  rencana  strategis  (Renstra-SKPD)  yang

                                      memuat  visi,  misi,  tujuan,  strategi,  kebijakan,  program  dan
                                      kegiatan  pembangunan  yang  bersifat  indikatif  sesuai  dengan

                                      tugas dan fungsinya masing-masing.
                  IAI WEB VERSION
                                b.    Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana
                                      pembangunan  jangka  menengah  daerah  (RPJMD).  RPJMD

                                      memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
                                      daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan

                                      program kewilayahan.
                                c.    Pemda  menyusun  rencana  kerja  pemerintah  daerah  (RKPD)

                                      yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan

                                      bahan  dari  Renja SKPD untuk  jangka  waktu  satu  tahun  yang
                                      mengacu kepada Renja Pemerintah.

                                d.    Renja  SKPD  merupakan  penjabaran  dari  Renstra  SKPD  yang

                                      disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program
                                      dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

                                e.    RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas,
                                      pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur

                                      dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemda
                                      maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

                                f.    Kewajiban  daerah  sebagaimana  dimaksud  di  atas  adalah

                                      mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal
                                      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                g.    RKPD  disusun  untuk  menjamin  keterkaitan  dan  konsistensi
                                      antara    perencanaan,    penganggaran,     pelaksanaan,     dan

                                      pengawasan.

                                h.    Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan
                                      Mei tahun anggaran sebelumnya.

                                i.    RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.





                                                             64
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73