Page 72 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 72
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan daerah.
6. Penyiapan Raperda APBD
a. Penyusunan RKA-SKPD dan RKA PPKD yang telah disusun
disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD). Selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemda.
b. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah:
IAI WEB VERSION
1) kesesuaian RKA dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada
RKA- SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan
dokumen perencanaan lainnya;
2) kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis
belanja, standar satuan harga;
3) kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi
capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran
kegiatan, dan standar pelayanan minimal;
4) proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya;
dan
5) sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD.
c. PPKD menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD
berikut dokumen pendukung berdasarkan RKA yang telah
ditelaah oleh tim anggaran pemda.
d. Dokumen pendukung dimaksud terdiri atas Nota Keuangan dan
Rancangan APBD.
68

