Page 77 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 77

sudah  sesuai  dengan  kepentingan  umum  dan  peraturan  perundang-
                                undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota menetapkan rancangan

                                dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
                           5)   Apabila  gubernur  menyatakan  hasil  evaluasi  Raperda  APBD  dan

                                Rancangan  Peraturan  Bupati/Walikota  tentang  penjabaran  APBD

                                bertentangan  dengan  kepentingan  umum  dan  peraturan  perundang-
                                undangan  yang  lebih  tinggi,  bupati/wali  kota  bersama  DPRD
                  IAI WEB VERSION
                                melakukan  penyempurnaan  selambat-  lambatnya  7  (tujuh)  hari
                                terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

                           6)   Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan
                                DPRD,  dan  bupati/walikota  tetap  menetapkan  Raperda  APBD  dan

                                rancangan  peraturan  bupati/walikota  tentang  penjabaran  APBD

                                menjadi perda dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan
                                perda  dan  peraturan  bupati/walikota  tersebut  sekaligus  menyatakan

                                berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.

                           7)   Penetapan Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
                                tentang    penjabaran    APBD      menjadi    Perda    dan   Peraturan

                                Bupati/Walikota paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran
                                sebelumnya.


                     5.    Asas Umum dan Prinsip Disiplin Anggaran


                     a.    Asas Umum Anggaran

                           Proses penyusunan dan pelaksanaan APBD hendaknya difokuskan pada upaya

                           untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas
                           daerah  yang  bersangkutan  dan  tentunya  harus  memperhatikan  asas  umum

                           APBD sebagai berikut:

                           1)   APBD      disusun    sesuai   dengan    kebutuhan     penyelenggaraan
                                pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

                           2)   Penyusunan APBD berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah
                                (RKPD)  dalam  rangka  mewujudkan  pelayanan  kepada  masyarakat

                                untuk tercapainya tujuan bernegara.

                           3)   APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,




                                                             73
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82