Page 77 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 77
sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
5) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda APBD dan
Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD
IAI WEB VERSION
melakukan penyempurnaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan
DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD
menjadi perda dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan
perda dan peraturan bupati/walikota tersebut sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.
7) Penetapan Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan
Bupati/Walikota paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran
sebelumnya.
5. Asas Umum dan Prinsip Disiplin Anggaran
a. Asas Umum Anggaran
Proses penyusunan dan pelaksanaan APBD hendaknya difokuskan pada upaya
untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas
daerah yang bersangkutan dan tentunya harus memperhatikan asas umum
APBD sebagai berikut:
1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
2) Penyusunan APBD berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
untuk tercapainya tujuan bernegara.
3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
73

