Page 76 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 76

Diagram 3.2. Proses Evaluasi Raperda APBD Propinsi dan Peraturan
                                          Gubernur tentang Penjabaran APBD








                           Raperda                        Membuat RaperGub   Pengesahan   PerGub
                           APBD               Tdk
                                                              sebesar         MDN        APBD
                                                             Pagu APBd
                  IAI WEB VERSION
                                                             Tahun lalu
                                                                                               Gubernur
                                                Dibahas                                       Menetapkan
                               DPRD                                                          Perda&PerKdh
                                               bersama
                                               DPRD&Kdh                        Penyempurnaan
                                                                                   17 hr
                                                         Melewati
                                             Setuju     Batas waktu   Tdk sesuai   Tdk
                                                                     UU        disempurnakan

                                                                                MDN membatalkan
                                                                   Hasil evaluasi   Berlaku pagu APBD
                             RaperGub       Penyampain    MDN                     sebelumnya
                          Penjabaran APBD   Raperda APBD &
                                           Penjabarannya   15 hr
                                                                     Sesui


                     d.    APBD Kabupaten/Kota

                           1)   Raperda APBD kabupaten/kota yang telah disetujui bersama DPRD

                                dan Rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD
                                sebelum  ditetapkan  oleh  bupati/walikota  paling  lambat  3  (tiga)  hari

                                kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
                           2)   Hasil  evaluasi  tersebut  disampaikan  oleh  gubernur  kepada

                                bupati/walikota  selambat-lambatnya  15  (lima  belas)  hari  terhitung
                                sejak diterimanya rancangan dimaksud.

                           3)   Apabila  gubernur  tidak  memberikan  hasil  evaluasi  dalam  waktu  15

                                (lima  belas)  hari  terhitung  sejak  rancangan  tersebut  diterima,
                                bupati/walikota  dapat  menetapkan  Raperda  APBD  menjadi  Perda

                                APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran
                                APBD menjadi Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD.

                           4)   Apabila  gubernur  menyatakan  hasil  evaluasi  Raperda  APBD  dan

                                Rancangan  Peraturan  Bupati/Walikota  tentang  penjabaran  APBD






                                                             72
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81