Page 76 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 76
Diagram 3.2. Proses Evaluasi Raperda APBD Propinsi dan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran APBD
Raperda Membuat RaperGub Pengesahan PerGub
APBD Tdk
sebesar MDN APBD
Pagu APBd
IAI WEB VERSION
Tahun lalu
Gubernur
Dibahas Menetapkan
DPRD Perda&PerKdh
bersama
DPRD&Kdh Penyempurnaan
17 hr
Melewati
Setuju Batas waktu Tdk sesuai Tdk
UU disempurnakan
MDN membatalkan
Hasil evaluasi Berlaku pagu APBD
RaperGub Penyampain MDN sebelumnya
Penjabaran APBD Raperda APBD &
Penjabarannya 15 hr
Sesui
d. APBD Kabupaten/Kota
1) Raperda APBD kabupaten/kota yang telah disetujui bersama DPRD
dan Rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 3 (tiga) hari
kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
2) Hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh gubernur kepada
bupati/walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung
sejak diterimanya rancangan dimaksud.
3) Apabila gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15
(lima belas) hari terhitung sejak rancangan tersebut diterima,
bupati/walikota dapat menetapkan Raperda APBD menjadi Perda
APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran
APBD menjadi Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD.
4) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda APBD dan
Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD
72

