Page 75 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 75
terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
c) Apabila Menteri Dalam Negeri tidak memberikan hasil evaluasi
dalam waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan
tersebut diterima, gubernur dapat menetapkan Raperda APBD
menjadi Perda APBD dan Rapergub tentang penjabaran APBD
menjadi Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
d) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
IAI WEB VERSION
Raperda APBD dan Rapergub tentang penjabaran APBD sudah
sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
e) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
Raperda APBD dan Rapergub tentang penjabaran APBD
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD
melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
f) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan
DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda APBD dan
Rapergub tentang penjabaran APBD menjadi perda dan peraturan
gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan perda dan
peraturan gubernur tersebut sekaligus menyatakan berlakunya
pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.
g) Penetapan Raperda APBD dan Rapergub tentang penjabaran
APBD menjadi perda dan peraturan gubernur paling lambat
tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
71

