Page 75 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 75

terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
                                c)    Apabila Menteri Dalam Negeri tidak memberikan hasil evaluasi

                                      dalam  waktu  15  (lima  belas)  hari  terhitung  sejak  rancangan
                                      tersebut  diterima,  gubernur  dapat  menetapkan  Raperda  APBD

                                      menjadi Perda APBD dan Rapergub tentang penjabaran APBD

                                      menjadi Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
                                d)    Apabila  Menteri  Dalam  Negeri  menyatakan  hasil  evaluasi
                  IAI WEB VERSION
                                      Raperda APBD dan Rapergub tentang penjabaran APBD sudah
                                      sesuai  dengan  kepentingan  umum  dan  peraturan  perundang-

                                      undangan  yang  lebih  tinggi,  gubernur  menetapkan  rancangan
                                      dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.

                                e)    Apabila  Menteri  Dalam  Negeri  menyatakan  hasil  evaluasi

                                      Raperda  APBD  dan  Rapergub  tentang  penjabaran  APBD
                                      bertentangan  dengan  kepentingan  umum  dan  peraturan

                                      perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD

                                      melakukan  penyempurnaan  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari
                                      terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

                                f)    Apabila  hasil  evaluasi  tidak  ditindaklanjuti  oleh  gubernur  dan
                                      DPRD,  dan  gubernur  tetap  menetapkan  Raperda  APBD  dan

                                      Rapergub tentang penjabaran APBD menjadi perda dan peraturan
                                      gubernur,  Menteri  Dalam  Negeri  membatalkan  perda  dan

                                      peraturan  gubernur  tersebut  sekaligus  menyatakan  berlakunya

                                      pagu APBD tahun anggaran sebelumnya.
                                g)    Penetapan  Raperda  APBD  dan  Rapergub  tentang  penjabaran

                                      APBD  menjadi  perda  dan  peraturan  gubernur  paling  lambat
                                      tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
















                                                             71
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80