Page 78 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 78

distribusi, dan stabilisasi.
                           4)   APBD,  perubahan  APBD,  dan  pertanggungjawaban  pelaksanaan

                                APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
                           5)   Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang,

                                barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD

                           6)   Jumlah  pendapatan  yang  dianggarkan  dalam  APBD  merupakan
                                perkiraan yang terukur secara nasional yang dapat dicapai untuk setiap
                  IAI WEB VERSION
                                sumber pendapatan.
                           7)   Seluruh  pendapatan  daerah,  belanja  daerah,  dan  pembiayaan  daerah

                                dianggarkan secara bruto dalam APBD.
                           8)   Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan

                                pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

                           9)   Dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung
                                dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang

                                cukup.

                           10)  Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan
                                dasar hukum yang melandasinya.

                           11)  Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1
                                Januari sampai dengan 31 Desember.

                     b.    Prinsip Disiplin Anggaran
                           Pengaturan  pada  aspek  perencanaan  diarahkan  agar  seluruh  proses

                           penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang

                           pengambilan keputusan dalam penetapan kebijakan umum anggaran, skala
                           prioritas,  dan  penetapan  alokasi  serta  distribusi  sumber  daya  dengan

                           melibatkan  partisipasi masayarakat. Prinsip-prinsip disiplin anggaran yang
                           perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah, antara lain:

                           1)   Pendapatan  yang  direncanakan  merupakan  perkiraan  yang  terukur
                                secara rasional yang  dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,

                                sedangkan  belanja  yang  dianggarkan  merupakan  batas  tertinggi

                                pengeluaran belanja;
                           2)   Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian

                                tersedianya  penerimaan  dalam  jumlah  yang  cukup  dan  tidak






                                                             74
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83