Page 78 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 78
distribusi, dan stabilisasi.
4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
5) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang,
barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD
6) Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan
perkiraan yang terukur secara nasional yang dapat dicapai untuk setiap
IAI WEB VERSION
sumber pendapatan.
7) Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
dianggarkan secara bruto dalam APBD.
8) Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) Dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung
dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang
cukup.
10) Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan
dasar hukum yang melandasinya.
11) Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
b. Prinsip Disiplin Anggaran
Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses
penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang
pengambilan keputusan dalam penetapan kebijakan umum anggaran, skala
prioritas, dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan
melibatkan partisipasi masayarakat. Prinsip-prinsip disiplin anggaran yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah, antara lain:
1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur
secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,
sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi
pengeluaran belanja;
2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian
tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak
74

