Page 13 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 13

dengan  klasifikasi  yang  digunakan  secara  internasional.  Perubahan  dalam
                           pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan

                           pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan
                           proporsional  mengenai  kegiatan  pemerintah,  menjaga  konsistensi  dengan

                           standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan

                           kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
                           Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja
                  IAI WEB VERSION
                           rutin  dan  anggaran  belanja  pembangunan.  Pengelompokan  dalam  anggaran
                           belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk

                           memberikan  penekanan  pada  arti  pentingnya  pembangunan  dalam
                           pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan,

                           dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan

                           dalam  suatu  dokumen  perencanaan  nasional  lima  tahunan  yang  ditetapkan
                           dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan

                           dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.

                           Perkembangan  dinamis  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  membutuhkan
                           sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan

                           yang  dilaksanakan  sesuai  dengan  Kerangka  Pengeluaran  Jangka  Menengah
                           (Medium  Term  Expenditure  Framework)  sebagaimana  dilaksanakan  di

                           kebanyakan negara maju.
                           Walaupun  anggaran  dapat  disusun  dengan  baik,  jika  proses  penetapannya

                           terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh

                           karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan
                           anggaran  tersebut  di  DPR/DPRD,  termasuk  pembagian  tugas  antara  panitia/

                           komisi   anggaran    dan   komisi-komisi    pasangan    kerja   kementerian
                           negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.






















                                                             9
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18